Pernyataan Sikap Muslimah GPI : Marwah Santriwati Muslimah Dinista, Penegakan Keadilan Bukan Alasan Untuk Melanggar HAM Secara Brutal
Jakarta, Bopolo.com - Sebagai kaum ibu dan muslimah yang memikul tanggung jawab moral atas masa depan generasi bangsa, Korps Muslimah Gerakan Pemuda Islam (GPI) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kemarahan publik yang tak terbendung atas insiden penggerebekan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.
Pihak kepolisian berdalih bahwa penggerebekan tersebut dilakukan untuk menangkap tersangka pelaku pembakaran rumah makan babi di Sukoharjo. Kami senantiasa mendukung penegakan hukum terhadap tindak pidana apa pun. Namun, mengejar pelaku kejahatan tidak pernah menjadi tiket halal untuk menghalalkan cara-cara brutal, ugal-ugalan, dan mencederai nilai kemanusiaan.
Ketika hukum ditegakkan dengan meneror anak-anak dan menista pesantren, hal tersebut berubah menjadi bentuk kejahatan institusional yang tidak dapat ditoleransi.Berdasarkan investigasi dan catatan atas insiden tersebut, Muslimah GPI mengecam keras tindakan intimidatif aparat yang mencederai keadilan:
1. Pelanggaran Brutal Prosedur Baku Hukum (KUHAP)
Pendobrakan dan penjemputan paksa terhadap santriwati dan ustazah yang berstatus sebagai saksi pada pukul 03.20 dini hari adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri ini.
> Kedaruratan apa yang membenarkan penindakan bergaya represif di tengah malam buta terhadap anak-anak yang tengah terlelap, dengan dalih apa pun? Hukum tidak sedang mencari keadilan jika dilakukan dengan cara meneror ketenangan jiwa.
2 Penginjakan Hak Perlindungan Anak di Bawah Umur.
Mayoritas santriwati yang menjadi korban interogasi psikologis malam itu masih tergolong anak di bawah umur. Mengacu pada UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mereka memiliki hak mutlak atas perlindungan khusus dan pendampingan psikososial.
Tindakan intimidatif yang melukai kejiwaan anak-anak ini adalah bentuk kekerasan psikologis nyata yang meninggalkan trauma mendalam.
3. Pelecehan Terhadap Kehormatan dan Privasi Muslimah. Pesantren putri adalah ruang aman (*safe space*) *yang harus dihormati kesuciannya.
Tindakan aparat laki-laki menerobos masuk tanpa melibatkan Polisi Wanita (Polwan)—hingga memaksa para santriwati berada dalam kondisi darurat tanpa sempat mengenakan jilbab/hijab secara layak—adalah pelecehan serius terhadap kehormatan, akidah, dan hak privasi perempuan muslimah.
TUNTUTAN TEGAS MUSLIMAH GPI:
1. Copot Kapolda Jawa Tengah dan Komando Operasi: Muslimah GPI mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda Jawa Tengah serta seluruh jajaran komando operasi yang bertanggung jawab atas penggerebekan ugal-ugalan ini. Mereka telah gagal menerjemahkan prinsip profesionalisme dan mencederai citra institusi kepolisian yang tengah dibenahi oleh Kapolri serta Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto.
2. Bentuk Tim Investigasi Independen: Mendesak dibentuknya Tim Investigasi Independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil, Komnas Perempuan, KPAI, serta elemen umat dan tokoh masyarakat untuk mengusut tuntas pelanggaran HAM serta prosedur di balik insiden ini secara transparan dan akuntabel.
3. Hentikan Segala Bentuk Intimidasi: Menuntut agar tidak ada lagi ruang bagi segala bentuk tekanan, teror, atau intimidasi psikologis dalam bentuk apa pun terhadap para santriwati, keluarga, maupun pihak pesantren pasca-kasus ini.
Hukum wajib ditegakkan, tetapi keadilan dan kemanusiaan tidak boleh diinjak-injak."
Jika kehormatan santriwati, ruang aman pesantren, dan masa depan generasi bangsa terus diusik dengan cara-cara represif, Muslimah GPI tidak akan tinggal diam!
Jakarta, 1 November 2026 M
Tertanda,
Koordinator Pusat Muslimah Gerakan Pemuda Islam (Muslimah GPI)*
NURAPSI, M.Pd
Ketua Umum


Posting Komentar