RAHKAM Desak Pemprov Maluku Verifikasi Legalitas: Jangan Layani Pihak Yang Mengatasnamakan KAMMI Tanpa Legalitas Hukum Yang Sah
Ambon, Bupolo.com - Rumah Advokasi Hukum KAMMI (RAHKAM) Maluku angkat bicara terkait pentingnya legalitas dalam setiap aktivitas kelembagaan. RAHKAM mengingatkan seluruh stakeholder di Maluku agar tidak serta-merta melayani pihak yang mengatasnamakan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) tanpa dasar hukum dan kewenangan organisasi yang jelas.
Wakil Direktur RAHKAM Maluku Sultan Syaifullah Mussa, S.H,. CLAP menegaskan bahwa prinsip legalitas merupakan fondasi utama dalam kehidupan berorganisasi di negara hukum. Menurutnya, setiap tindakan yang mengatasnamakan organisasi harus memiliki legitimasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun organisatoris.
"Ketua Umum KAMMI Wilayah Maluku itu hanya satu baik secara De Facto maupun De Jure yakni saudara M Uar Manasi, SE. Secara De factonya ia dipilih dan diakui seluruh pengurus daerah se-Maluku, secara De jure ia memiliki SK Kepengurusan yang di tanda tangani langsung oleh ketua umum PP KAMMI saudara Ahmad Jundi Khalifatullah yang memilik SK Kemenkumham."
RAHKAM menilai verifikasi legalitas organisasi menjadi hal yang sangat penting, terutama bagi lembaga pemerintah maupun institusi lainnya yang menjalin komunikasi dan kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan.
"Dalam negara hukum, legitimasi bukan sekadar pengakuan sepihak, tetapi harus dibuktikan melalui mekanisme organisasi dan aturan yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang mengklaim mewakili organisasi tanpa mampu menunjukkan dasar kewenangan yang sah. ,” tegasnya.
Karena itu, RAHKAM meminta seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Provinsi Maluku, Polda Maluku, serta lembaga vertikal dan horizontal lainnya untuk lebih cermat dalam menerima surat, permohonan audiensi, maupun bentuk kerja sama yang mengatasnamakan KAMMI.
“Stakeholder harus memastikan bahwa pihak yang datang membawa nama organisasi benar-benar memiliki mandat dan legitimasi yang sah. Langkah verifikasi ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari potensi konflik maupun persoalan administratif di kemudian hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, RAHKAM juga menyoroti aspek penggunaan dan pengelolaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara. Menurutnya, setiap organisasi yang menerima dukungan pemerintah atau terlibat dalam program yang menggunakan anggaran publik wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan hukum yang berlaku.
“Penggunaan anggaran negara harus dilakukan oleh pihak yang memiliki legalitas dan kewenangan yang jelas. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum wajib menjadi landasan dalam setiap bentuk kerja sama kelembagaan,” katanya.
RAHKAM mengingatkan bahwa mengabaikan aspek legalitas dalam hubungan kelembagaan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik terhadap organisasi maupun pihak-pihak yang menjalin kerja sama dengannya.
Menurut RAHKAM, marwah organisasi harus dijaga melalui kepatuhan terhadap konstitusi organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu, seluruh pihak diminta menjunjung tinggi supremasi hukum dalam setiap aktivitas kelembagaan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan stakeholder untuk bersama-sama menegakkan prinsip negara hukum. Organisasi yang sehat adalah organisasi yang berjalan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan klaim sepihak atau kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.
Sebagai lembaga yang bergerak di bidang advokasi hukum, RAHKAM Maluku menyatakan akan terus mengawal penegakan prinsip-prinsip hukum, kepastian hukum, dan tata kelola organisasi yang baik guna mewujudkan kehidupan demokrasi yang sehat, tertib, dan bertanggung jawab di Maluku.


Posting Komentar