Sejumlah OKP Tolak Keabsahan SK DPD KNPI Maluku Tengah, Nilai Proses Musda Cacat Konstitusi
Bupolo.com - Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan elemen kepemudaan di Kabupaten Maluku Tengah menyatakan penolakan terhadap keabsahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPD KNPI Maluku Tengah yang diberikan kepada Yuslan Lauhatu.
Penolakan tersebut muncul karena proses Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Maluku Tengah dinilai tidak berjalan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Sejumlah pihak menilai terdapat cacat prosedural dalam tahapan pelaksanaan Musda hingga penerbitan SK kepengurusan.
Beberapa organisasi di antaranya KAMMI Daerah Maluku Tengah dan Eksekutif Kabupaten LMND Maluku Tengah menilai bahwa persyaratan pencalonan ketua yang telah diatur secara jelas dalam konstitusi organisasi tidak dijalankan secara konsisten. Akibatnya, proses Musda dianggap berlangsung secara prematur dan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi organisasi.
“Musda seharusnya dilaksanakan dengan menjunjung tinggi aturan organisasi. Jika syarat pencalonan dan tahapan tidak dijalankan sesuai AD/ART, maka hasilnya tentu menimbulkan polemik,” ujar. Sultan, Ketua KAMMI Maluku Tengah
Selain menyoroti pelaksanaan Musda, pihak penolak juga menilai terdapat kejanggalan dalam penerbitan SK kepengurusan DPD KNPI Maluku Tengah. Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku, Arman Kalean, diduga menerbitkan SK tersebut tanpa melalui mekanisme organisasi yang semestinya.
Dugaan itu menguat setelah adanya pernyataan dari Sekretaris DPD KNPI Provinsi Maluku, Crisno Rikumahu, yang mengaku tidak pernah menandatangani SK dimaksud dan tidak dilibatkan dalam proses penyusunannya.
Menurut pihak yang menolak hasil Musda, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas dan legitimasi SK yang diterbitkan. Mereka menilai keterlibatan sekretaris dalam administrasi dan penerbitan keputusan organisasi merupakan bagian penting dari tata kelola organisasi yang tidak dapat diabaikan.
“Aturan organisasi harus dijalankan secara kolektif dan konstitusional. Jika ada tahapan yang diabaikan, maka legitimasi keputusan organisasi tentu dipertanyakan,” ungkap. Bakri Ketua LMND
Atas dasar itu, sejumlah OKP dan elemen pemuda mendesak agar SK kepengurusan DPD KNPI Maluku Tengah yang diberikan kepada Yuslan Lauhatu ditinjau kembali sesuai mekanisme organisasi yang berlaku. Mereka juga meminta DPD KNPI Provinsi Maluku untuk memberikan penjelasan resmi guna menghindari polemik berkepanjangan di kalangan pemuda Maluku Tengah.


Posting Komentar