Kapolres Bursel: Kasus Dugaan Kekerasan Naik Penyidikan, Gelar Perkara Segera Dilakukan
Bursel, Bupolo.com — Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang siswi berusia 17 tahun berinisial S.R.A. di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Provinsi Maluku, memasuki tahap penyidikan.
Polres Buru Selatan menyatakan gelar perkara akan segera dilakukan untuk mengevaluasi hasil penyidikan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Perkara tersebut diduga melibatkan seorang anggota Polsek Ambalau, Polres Buru Selatan, berinisial Bripda M.J.S. Selain dugaan kekerasan, penyidik juga mendalami informasi terkait dugaan kekerasan seksual yang muncul dalam perkembangan pemeriksaan.
Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi P. Lorena, dalam konferensi pers pada Selasa (20/10/2026), menjelaskan bahwa penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, dan mendalami keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kasus ini sudah kami proses dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Saat ini kami masih memeriksa sejumlah saksi-saksi. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk penetapan tersangka,” kata Lorena.
Dugaan Kekerasan Seksual Turut Didalami
Kapolres menjelaskan bahwa laporan awal berkaitan dengan dugaan kekerasan. Namun, seiring berjalannya proses penyidikan, muncul informasi mengenai dugaan kekerasan seksual yang juga menjadi perhatian penyidik.
Untuk mengungkap fakta secara menyeluruh, penyidik mendalami keterangan korban dan para saksi serta mencermati hasil pemeriksaan medis atau visum yang relevan dengan perkara tersebut.
Pendalaman ini dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Seluruh informasi dan alat bukti akan dianalisis berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh informasi dan alat bukti akan dianalisis secara menyeluruh agar penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Andi P. Lorena.
Penetapan Tersangka Menunggu Gelar Perkara
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buru Selatan, Iptu Kalep Rumtutuli, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara sesuai prosedur hukum.
Menurutnya, penyidik terlebih dahulu menghimpun serta mengkaji keterangan korban, keterangan saksi, dan alat bukti yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Gelar perkara akan dilakukan setelah keterangan saksi, keterangan korban, dan hasil pemeriksaan yang diperlukan dihimpun serta dikaji,” tutur Kalep.
Gelar perkara menjadi salah satu tahapan penting dalam mengevaluasi hasil penyidikan dan menilai kecukupan alat bukti. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, penetapan tersangka belum dapat dipastikan sebelum proses tersebut dilakukan dan hasilnya menjadi dasar bagi langkah hukum selanjutnya.
Publik Menanti Kepastian Hukum
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena korban masih berusia 17 tahun dan pihak yang diduga terlibat disebut merupakan anggota kepolisian aktif.
Kondisi tersebut menuntut penanganan perkara yang profesional, transparan, dan akuntabel. Di sisi lain, perlindungan terhadap korban, terutama karena masih berusia anak, perlu menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.
Masyarakat kini menanti pelaksanaan gelar perkara dan perkembangan resmi dari Polres Buru Selatan terkait penanganan kasus tersebut.
Publik berharap proses penyidikan dapat mengungkap fakta secara objektif, memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani sesuai hukum, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.
Hingga terdapat penetapan tersangka dan proses hukum lebih lanjut, dugaan yang disampaikan dalam perkara ini tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.


Posting Komentar