Ad

 


KAMMI Buru Dukung Pemkab Buru dalam Pengakuan Raja Petuanan Kaiely


Bupolo.com — Pimpinan Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Buru menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Buru terkait pengakuan Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Buru, Kamis (24/September/2026).

Ketua Umum KAMMI Buru, Jihan Papalia, S.Pd, mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif dengan mempertimbangkan aspek hukum, sejarah, sosial, dan adat yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut Jihan, kebijakan pemerintah daerah dalam pengakuan kelembagaan adat memiliki landasan regulasi, salah satunya Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Secara akademis dan tata hukum pemerintahan, langkah Pemda Buru menerbitkan SK pengakuan tersebut perlu dilihat dalam kerangka regulasi dan mekanisme pemerintahan yang berlaku. Karena itu, kita harus melihat persoalan ini berdasarkan dokumen dan fakta, bukan hanya informasi yang berkembang di media sosial,” ujar Jihan.

Jihan menegaskan KAMMI Buru mendukung penuh Pemerintah Kabupaten Buru dalam upaya menjaga, melindungi, dan memperkuat eksistensi adat serta budaya masyarakat Buru. Menurutnya, penguatan kelembagaan adat juga penting sebagai bagian dari upaya menjaga identitas dan warisan budaya masyarakat.

Di sisi lain, KAMMI Buru mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga persatuan dan tidak menjadikan perbedaan pandangan mengenai persoalan adat sebagai sumber konflik di tengah masyarakat.

“Kami berharap semua pihak mengedepankan dialog, kajian, dan mekanisme hukum apabila terdapat perbedaan pandangan. Jangan sampai persoalan adat justru memecah persaudaraan masyarakat Buru,” tegasnya.

KAMMI Buru juga menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah daerah harus dihormati sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun terdapat pihak yang memiliki keberatan, KAMMI mendorong agar keberatan tersebut disampaikan melalui mekanisme hukum dan administratif yang tersedia, bukan melalui provokasi maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

“Sikap KAMMI Buru jelas: kami mendukung Pemkab Buru dalam menjaga dan memperkuat eksistensi adat dan budaya daerah. Kami tidak ingin persoalan adat dijadikan ruang untuk memecah persatuan masyarakat. Mari hormati proses pemerintahan, kedepankan hukum, dan jaga Buru tetap aman, damai, serta bersatu, pungkas Jihan.

KAMMI Buru berharap momentum pengakuan kelembagaan adat ini dapat menjadi bagian dari penguatan kepastian hukum, pelestarian budaya, persatuan masyarakat, dan pembangunan Kabupaten Buru dengan tetap menjunjung tinggi nilai adat dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • KAMMI Buru Dukung Pemkab Buru dalam Pengakuan Raja Petuanan Kaiely
  • KAMMI Buru Dukung Pemkab Buru dalam Pengakuan Raja Petuanan Kaiely
  • KAMMI Buru Dukung Pemkab Buru dalam Pengakuan Raja Petuanan Kaiely
  • KAMMI Buru Dukung Pemkab Buru dalam Pengakuan Raja Petuanan Kaiely
  • KAMMI Buru Dukung Pemkab Buru dalam Pengakuan Raja Petuanan Kaiely
  • KAMMI Buru Dukung Pemkab Buru dalam Pengakuan Raja Petuanan Kaiely

Posting Komentar