Telaah kebijakan; URI, Militerisme dan Ambisi Prabowo Mencetak Elit Politik
Oleh: Muhammad Ali Souwakil
Presiden Mahasiswa UIN Ambon
Bupolo.com - Ditengah dinamika politik kenegaraan dan krisis sistemik pendidikan tinggi saat ini, pemerintah RI berdasarkan keputusan presiden nomor 80/P tahun 2026 telah membentuk institusi baru yakni universitas republik Indonesia.
Keputusan ini ditandai juga dengan dilantiknya pimpinan pertamanya di Istana Negara, masing-masing mantan Wakil Menteri Pertahanan Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur dan akademisi Institut Teknologi Bandung Prof. Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur.
Kebijakan ini telah memicu kritik tajam dari berbagai kalangan dari soal minimnya transparansi, bertentangan dengan mekanisme hukum yang ada dan berpotensi menghadirkan kesenjangan kebijakan.
Ketika kebijakan dirumuskan tanpa ada keterlibatan rakyat (DPR), tidak ada transparansi dan tak melewati prosedur administratif dan mekanisme hukum yang jelas serta berpotensi menghadirkan beban baru bagi APBN maka Publik perlu bertanya, apakah pendirian institusi baru ini merupakan jawaban atas kebutuhan strategis dan krisis sistemik dalam pendidikan nasional saat ini atau lebih mencerminkan ambisi Negera untuk membangun kelompok elite pemerintahan.
Suatu kebijakan pendidikan yang ideal harus dibangun di atas analisis kebutuhan, proyeksi demografi, kesiapan tenaga pendidik, ketersediaan anggaran, infrastruktur, tata kelola, serta jaminan mutu akademik. Tanpa fondasi tersebut, pembangunan institusi baru berpotensi mengalihkan perhatian dan sumber daya dari persoalan mendasar yang masih dihadapi banyak perguruan tinggi, seperti kualitas dosen, fasilitas pembelajaran, riset, kesejahteraan tenaga kependidikan, dan kesenjangan akses pendidikan antarwilayah.
Jika pemerintah hendak mencetak pemimpin bangsa, bukankah lebih tepat jika pemerintah memperkuat lembaga pendidikan yang ada, menata ulang sistem pendidikan Nasional dan memperbaiki kualitas lembaga pendidikan Indonesia,
Bukan malah mendirikan institusi baru yang berpotensi menghadirkan beban baru bagi APBN.
Sebab, pada esensinya kualitas pendidikan suatu bangsa tidak ditentukan oleh banyaknya kampus yang dibangun, melainkan oleh kuatnya tata kelola, integritas kebijakan, mutu pendidikan, dan keberpihakan negara kepada hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Yang paling di khawatirkan adalah kemungkinan masuknya budaya militeristik ke dalam sistem perguruan tinggi. Persoalannya bukan terletak pada status seseorang sebagai purnawirawan, melainkan pada nilai/budaya kelembagaan yang dibawa ke dalam kampus.
Universitas bekerja melalui prinsip kebebasan akademik, perdebatan ilmiah dan kritik berbasis data Sebaliknya, budaya militer dibangun atas rantai komando, disiplin, dan hierarki. Tentunya Kedua sistem tersebut memiliki logika kerja yang berbeda. Oleh sebab itu, publik berhak memastikan bahwa pengelolaan URI tetap tunduk pada prinsip-prinsip akademik, bukan budaya militeristik.
Penggunaan nomenklatur "Gubernur", alih-alih Rektor, ini telah memberikan sinyal kuat penegasian terhadap tradisi otonomi keilmuan dan prinsip kebebasan akademik.
Sederhananya, institusi ini dibangun bukan sebagai kampus konvensional yang menjaga kebebasan berpikir melainkan merupakan lembaga kedinasan strategis bercorak semi-militeristik yang bertindak sebagai instrumen ideologis negara.
Bukankah ini semua berangkat dari hasrat kekuasaan Prabowo untuk menanamkan spirit/budaya militerisme dalam sistem pemerintahan kita.
Jika kita tarik ke belakang, di masa orde Baru, politik seringkali dijadikan sebagai "panglima" oleh pemerintah untuk mengarahkan pendidikan pada proses indoktrinasi dan pengembangan sikap Militerisme.
Pendidikan militerisme itu dapat terlihat hingga kini pada guru maupun siswa melalui adanya ideologi penyeragaman yakni dari mulai pekaian, kurikulum, metode mengajar bahkan cara berpikir pun semuanya diseragamkan.
Lebih dari itu, sejak T.B Silalahi menjabat sebagai menteri penertiban aparatur negara (PAN), latihan prajabatan CPNS tidak dibawah bimbingan dan penanganan para akademisi, peneliti maupun pekerja sosial, yang memiliki kompetensi tertentu melainkan semuanya di bawah instruktur militer. Pola yang sama pun terlihat jelas dalam pelatihan calon manager KDMP dan KNMP pada Juni lalu serta agenda retreat kepala daerah pada Februari 2025.
Ini semakin memperkuat argumen M. Yamin Dalam "Menggugat pendidikan Indonesia"-nya bahwa negara dengan sendirinya bukan menawarkan perluasan ilmu pengetahuan dan pendalaman filosofi pendidik(-an) melainkan direduksi menjadi aktivitas fisik, dengan asumsi bahwa seorang guru/manager perlu mempunyai stamina yang kuat untuk menjalankan tugasnya. Kebijakan ini mengindikasikan arogansi dari ideologi militerisme yang menganggap hanya militer yang memiliki kedisiplinan, integritas dan tanggung jawab tinggi terhadap profesi. Padahal ada beberapa prinsip dasar dari militer yang tidak cocok diterapkan pada guru/manager.
Pendirian institusi ini terinspirasi dari École nationale d'administration (ENA) Model lembaga pendidikan yang didirikan di Prancis pada tahun 1945.
ENA kala itu diharapkan bisa menarik "lebih banyak orang dari kelas sosial menengah".
Namun, kendati telah dirancang sebagai sistem meritokrasi, orang tua siswa ENA seringkali berasal dari kelas sosial atas. Sangat sedikit yang dari latar belakang kelas pekerja.
Ketika melihat skema ini, asumsinya bisa saja nanti URI pada akhirnya hanya akan menampung anak-anak orang kaya dan cenderung menciptakan monopoli calon pemimpin bangsa.
Ini semakin mempertegas asumsi saya diatas bahwa pemerintah saat ini bukan lagi ingin mencetak pemimpin bangsa melainkan ingin menciptakan elit birokrasi yang notabenenya adalah anaknya para elit politik saat ini. Bukankah institusi ini akan terintegrasi dengan sekolah unggul Garuda yang berpotensi menyasar anak-anak elit? Lulusannya akan disiapkan menjadi pemimpin birokrasi dan BUMN.
Jika demikian maka ini semakin memperkuat argumen saya bahwa Prabowo Subianto berambisi besar untuk mencetak elit politik yang cenderung berada pada rantai komando tunggal dalam urusan pemerintahan negara.


Posting Komentar