FBP Soroti Tindak Lanjut Temuan Sisa Saldo Rp4,88 Miliar, Minta BPK dan Kejati Berikan Penjelasan
Bupolo.com – Temuan sisa saldo sebesar Rp4.884.019.929,43 per 22 Desember 2022 kembali menjadi perhatian publik. Forum Batu Peka (FBP) mendorong adanya penjelasan yang lebih terbuka dari instansi berwenang mengenai perkembangan penanganan hasil temuan tersebut. Rabu, 8/7/2026.
Ketua Forum Batu Peka, mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terhadap temuan dengan nilai mencapai sekitar Rp4,88 miliar.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang akurat dan transparan agar tidak berkembang berbagai spekulasi yang dapat menimbulkan polemik di ruang publik.
Selain itu, perhatian masyarakat juga tertuju pada nama Samsul Bahri Sampulawa yang beberapa kali disebut dalam berbagai pembahasan mengenai persoalan tersebut.
Namun hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan dalam perkara dimaksud.
Ketua FBP menilai lembaga terkait perlu memberikan kepastian mengenai tahapan penanganan hasil temuan tersebut, termasuk menjelaskan mekanisme yang digunakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
"Setiap hasil temuan pemeriksaan semestinya ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun seluruh proses hukum juga harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta didasarkan pada alat bukti yang cukup," ujarnya Ketua FBP.
Ia juga mengingatkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah dan berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Forum Batu Peka berharap BPK Perwakilan Maluku maupun Kejati Maluku dapat memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan temuan tersebut.
Langkah itu dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat sekaligus memperkuat transparansi dalam proses penegakan hukum.
Hingga artikel ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari BPK Perwakilan Maluku maupun Kejaksaan Tinggi Maluku terkait perkembangan penanganan temuan sisa saldo sebesar Rp4.884.019.929,43 tersebut.


Posting Komentar