AMPD Desak Kementerian Agama Beri Klarifikasi Soal Isu Pengisian Jabatan Strategis
Bupolo.com – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (AMPD) kembali mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan klarifikasi terbuka terkait isu yang berkembang mengenai proses pengisian jabatan strategis di lingkungan kementerian tersebut. Desakan itu disampaikan setelah lebih dari sepekan sejak aksi unjuk rasa AMPD di depan Kantor Kementerian Agama RI pada 21 Juli 2026, namun belum direspons secara resmi.
Menurut AMPD, ketiadaan penjelasan dari Kementerian Agama berpotensi memperluas spekulasi di ruang publik. Situasi tersebut dinilai dapat memunculkan beragam persepsi di kalangan aparatur sipil negara maupun masyarakat, sekaligus memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses seleksi jabatan yang tengah berlangsung.
Sejak awal, AMPD menegaskan bahwa aksi yang mereka lakukan bukan ditujukan kepada individu, kelompok, suku, ataupun daerah tertentu. Organisasi itu menyebut aksi tersebut merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berlandaskan sistem merit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam aksi tersebut, AMPD turut menyoroti beredarnya istilah "Semua Dari Makassar (SDM)" dan "Makassar United (MU)" yang dikaitkan dengan proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Kementerian Agama. Menurut mereka, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari kementerian yang mengonfirmasi ataupun membantah isu tersebut.
Koordinator Lapangan AMPD, Moh. Kadar, mengatakan klarifikasi dari Kementerian Agama diperlukan untuk menghindari berkembangnya informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
"Kami menghormati seluruh proses pemerintahan. Namun, ketika muncul isu yang menyangkut integritas proses pengisian jabatan publik dan telah menjadi perhatian masyarakat, sudah sepatutnya ada penjelasan resmi dari Kementerian Agama. Klarifikasi diperlukan bukan hanya untuk menjawab keresahan publik, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi serta memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prinsip merit, profesionalisme, dan keadilan," ujar Moh. Kadar.
AMPD berpandangan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan publik selama memenuhi syarat berdasarkan kompetensi, integritas, kapasitas kepemimpinan, profesionalisme, dan rekam jejak. Karena itu, mereka menolak praktik yang mengarah pada nepotisme, kolusi, diskriminasi, maupun keberpihakan berdasarkan asal daerah atau identitas tertentu.
Dalam pernyataannya, AMPD menyampaikan empat tuntutan kepada Kementerian Agama. Pertama, mendesak Menteri Agama memberikan klarifikasi secara terbuka terhadap isu yang berkembang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Kedua, meminta seluruh proses seleksi jabatan Eselon I, Eselon II, Kepala Kantor Wilayah, Direktur, Kepala Biro, hingga Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan berdasarkan sistem merit.
Ketiga, AMPD menolak segala bentuk praktik yang mengarah pada nepotisme, kolusi, diskriminasi, maupun keberpihakan berdasarkan suku, daerah asal, atau identitas tertentu dalam pengisian jabatan publik. Keempat, organisasi tersebut mengajak masyarakat ikut mengawal proses seleksi agar berlangsung jujur, adil, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi AMPD, transparansi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan yang baik. Klarifikasi dari Kementerian Agama dinilai penting untuk menjaga integritas proses seleksi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin konstitusi, AMPD menyatakan akan terus mengawal proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Organisasi itu berharap seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara profesional, objektif, bebas dari intervensi, serta menjunjung tinggi semangat Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, dan prinsip negara hukum.


Posting Komentar