Sambangi Polres Jakpus, Tim Hukum KAMAIRA Desak Pelaku Bullying Anak Disabilitas Diproses Tuntas
Jakarta, Bupolo.com - Tim kuasa hukum Yayasan KAMAIRA mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengawal proses hukum kasus dugaan bullying dan persekusi terhadap seorang anak penyandang disabilitas berinisial MWP (6). Mereka mendesak agar proses hukum terhadap para pelaku terus berlanjut dan dilakukan secara transparan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Kasus tersebut terjadi di kawasan Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, pada Minggu (7/6). Korban diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial ALR (17) dan RM (13). Saat ini, penanganan perkara tersebut masih berada di bawah penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat.
Pengurus Yayasan KAMAIRA, Bastian, mengatakan pihaknya mendatangi Unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat untuk memperoleh informasi terbaru terkait perkembangan penyidikan kasus yang menimpa MWP.
“Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat sangat kooperatif dalam menyampaikan perkembangan terkait penanganan kasus MWP,” ujar Bastian usai pertemuan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (23/6).
Bastian menegaskan, Yayasan KAMAIRA menolak upaya diversi atau mediasi yang diajukan pihak pelaku. Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan demi memperjuangkan hak-hak korban sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku perundungan.
“Kami berkomitmen mengawal kasus MWP sampai tuntas. Kami juga mendesak agar para pelaku diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali,” tegasnya.
Senada dengan itu, Tim Kuasa Hukum Yayasan KAMAIRA, Mohamad Ilham Sogalrey, S.H., menyatakan pihaknya meminta kepolisian melanjutkan proses hukum terhadap pelaku ALR. Menurutnya, saat perkara mulai diproses, usia ALR masih kurang tujuh hari menuju 18 tahun. Kini, ALR telah genap berusia 18 tahun sehingga dinilai harus diproses berdasarkan ketentuan pidana umum.
“Kami mendesak pihak kepolisian untuk dapat melakukan penahanan terhadap pelaku. Sebelumnya ALR berstatus sebagai pelaku anak sehingga tidak dapat ditahan. Kini usianya telah memasuki 18 tahun,” kata Ilham.
Sementara itu, ayah korban, Bella Valahi, menegaskan dirinya menolak apabila ada tawaran penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) dari pihak keluarga pelaku. Menurutnya, tindakan yang dialami anaknya telah menimbulkan dampak serius, baik secara fisik maupun psikis.
“Anak saya mengalami kejang-kejang akibat dugaan disetrum, serta mengalami luka di kepala, kaki, tangan, alat vital, dan pelemahan saraf tubuh akibat tindakan para pelaku,” ungkap orang tua korban.
Meski demikian, Bella mengaku secara pribadi telah memaafkan para pelaku. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dilanjutkan demi memperoleh keadilan bagi anaknya.
“Saya berharap kasus bullying dan persekusi yang menimpa anak saya dapat diselesaikan seadil-adilnya oleh aparat penegak hukum tanpa adanya diskriminasi hukum. Seluruh penanganan perkara ini telah saya serahkan kepada tim kuasa hukum Yayasan KAMAIRA,” pungkasnya.


Posting Komentar