Ad

 


Peran Barantin Perlu Diperkuat dalam Revisi UU Pangan


Makasar, Bupolo.com
- Wakil Ketua Komisi IV, Ahmad Yohan menyoroti pentingnya penguatan peran Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam menjaga lalu lintas pangan nasional.

Hal tersebut disampaikan dalam Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI dalam rangka membahas RUU Pangan di Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sulawesi Selatan, Jumat (05/06/2026).

 

Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menilai fungsi Barantin perlu dimaksimalkan dalam menjaga keamanan pangan, terutama dari ancaman masuknya hama, penyakit, maupun virus melalui lalu lintas komoditas pangan.


“Kita mencoba maksimalkan peran Badan Karantina Indonesia untuk menjaga lalu lintas pangan di republik ini agar tidak ada virus yang masuk,” jelasnya.

 

Ia juga meminta bahan pendalaman dari Barantin untuk melihat secara lebih rinci fungsi dan tugas strategis Barantin yang perlu diperkuat dan disinkronkan dengan kelembagaan pangan lainnya dalam RUU Pangan.

 

“Kita juga masih meminta kertas kerja dari Badan Karantina Indonesia, kira-kira apa fungsi dan tugasnya yang paling penting untuk menjaga lalu lintas pangan kita ini, agar bisa kita masukkan dan kita sinkronkan dengan lembaga-lembaga yang lain,” ujarnya 


Legislator Dapil Nusa Tenggara Timur I tersebut menambahkan, penguatan Barantin tidak hanya berkaitan dengan pengawasan terhadap komoditas pertanian, tetapi juga menyangkut perlindungan pangan yang berasal dari ikan, hewan, dan tumbuh-tumbuhan. Karena itu, peran karantina menjadi penting untuk memastikan sistem pangan nasional lebih aman, sehat, dan berkelanjutan.

 

Ia menilai, sinkronisasi antar-lembaga menjadi salah satu kunci dalam membangun tata kelola pangan nasional yang lebih kuat. Selain Barantin, Komisi IV juga menerima masukan terkait penguatan peran Badan Pangan Nasional (Bapanas) Perum BULOG, serta lembaga lain yang berkaitan dengan stabilisasi pasokan dan harga pangan.

 

“Semua masukan yang tadi diberikan oleh mitra, kelompok masyarakat, Gapoktan, dan juga pemerintah daerah kami dengar dengan baik. Nanti akan ditindaklanjuti di rapat-rapat Panja berikutnya,” ujarnya.


Yohan berharap, seluruh masukan yang diterima dalam jaring pendapat di Sulawesi Selatan dapat memperkaya substansi RUU Pangan dengan muatan yang komprehensif dan mampu menjawab tantangan pangan nasional ke depan.

 

“Mudah-mudahan undang-undang ini bisa komprehensif, menjawab semua harapan, dan bisa memberikan sesuatu yang baik bagi upaya kita memenuhi pangan, bukan hanya beras dan jagung, tapi semua kebutuhan pangan kita secara menyeluruh,” pungkasnya

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Peran Barantin Perlu Diperkuat dalam Revisi UU Pangan
  • Peran Barantin Perlu Diperkuat dalam Revisi UU Pangan
  • Peran Barantin Perlu Diperkuat dalam Revisi UU Pangan
  • Peran Barantin Perlu Diperkuat dalam Revisi UU Pangan
  • Peran Barantin Perlu Diperkuat dalam Revisi UU Pangan
  • Peran Barantin Perlu Diperkuat dalam Revisi UU Pangan

Posting Komentar