Ad

 


KAMMI Wilayah Maluku Ajukan Lima Tuntutan, Desak Penindakan Dugaan Penyalahgunaan Identitas Organisasi!


Bupolo.com  – Ketua dan Sejumlah Kader KAMMI Wilayah Maluku menyampaikan tuntutan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terkait dugaan penyalahgunaan identitas organisasi yang belakangan menjadi perhatian publik. Senin (22/6/2026).

Dalam pernyataannya, Ketua dan Sejumlah Kader KAMMI Wilayah Maluku meminta adanya langkah konkret untuk menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah disampaikan kepada Polda Maluku terkait dugaan pemalsuan dokumen, penggunaan identitas organisasi, serta pemanfaatan logo, cap, dan atribut KAMMI tanpa dasar legalitas yang sah. (22/6/2026)

KAMMI menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius guna menjaga marwah organisasi serta memastikan seluruh aktivitas yang mengatasnamakan KAMMI dilakukan sesuai ketentuan organisasi dan peraturan yang berlaku.

Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah mendesak Kapolda Maluku agar segera memproses laporan yang telah diajukan dan melakukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan nama maupun atribut organisasi tanpa legitimasi yang jelas.

Selain itu, KAMMI Wilayah Maluku juga meminta Polda Maluku untuk tidak menerbitkan surat izin keramaian terhadap pelaksanaan kegiatan muktamar yang dinilai tidak memiliki dasar legalitas hukum maupun legitimasi organisasi yang sah. Ujar salah satu orator pada Senin, (22/6/2026).

Untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan tersebut secara menyeluruh, KAMMI mendorong pembentukan tim investigasi khusus yang bertugas menelusuri pihak-pihak yang diduga menggunakan nama dan atribut organisasi untuk kepentingan kegiatan yang tidak mendapatkan pengakuan resmi dari organisasi.

Tidak hanya kepada aparat penegak hukum, KAMMI Wilayah Maluku juga meminta Gubernur Maluku beserta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku agar tidak memberikan fasilitas, dukungan, pelayanan kelembagaan, maupun menghadiri kegiatan yang mengatasnamakan KAMMI apabila tidak memiliki legalitas dan legitimasi organisasi yang sah.

Lebih lanjut, seluruh instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta lembaga vertikal di Maluku juga didorong untuk melakukan verifikasi secara cermat terhadap setiap surat, proposal, permohonan audiensi, maupun kegiatan yang mengatasnamakan KAMMI.

Menurut KAMMI Wilayah Maluku, langkah verifikasi tersebut penting dilakukan guna mencegah potensi penyalahgunaan identitas organisasi serta memastikan setiap aktivitas yang mengatasnamakan KAMMI benar-benar berasal dari kepengurusan yang memiliki legitimasi resmi.

Melalui lima tuntutan tersebut, KAMMI Wilayah Maluku berharap tercipta kepastian hukum, perlindungan terhadap identitas organisasi, serta pencegahan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi organisasi maupun masyarakat.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • KAMMI Wilayah Maluku Ajukan Lima Tuntutan, Desak Penindakan Dugaan Penyalahgunaan Identitas Organisasi!
  • KAMMI Wilayah Maluku Ajukan Lima Tuntutan, Desak Penindakan Dugaan Penyalahgunaan Identitas Organisasi!
  • KAMMI Wilayah Maluku Ajukan Lima Tuntutan, Desak Penindakan Dugaan Penyalahgunaan Identitas Organisasi!
  • KAMMI Wilayah Maluku Ajukan Lima Tuntutan, Desak Penindakan Dugaan Penyalahgunaan Identitas Organisasi!
  • KAMMI Wilayah Maluku Ajukan Lima Tuntutan, Desak Penindakan Dugaan Penyalahgunaan Identitas Organisasi!
  • KAMMI Wilayah Maluku Ajukan Lima Tuntutan, Desak Penindakan Dugaan Penyalahgunaan Identitas Organisasi!

Posting Komentar