KAMMI Daerah Buru Desak Kesbangpol Maluku Tindak Dugaan Muktamar Ilegal
Bupolo.com – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Buru mendesak Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga menyelenggarakan kegiatan mengatasnamakan KAMMI tanpa dasar hukum dan legitimasi organisasi yang sah.
Ketua Kajian Publik KAMMI Daerah Buru, Anang Solisa, menilai adanya upaya penyelenggaraan kegiatan yang disebut sebagai "Muktamar KAMMI" di luar mekanisme organisasi resmi merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap konstitusi organisasi.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencederai aturan internal organisasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah kader serta masyarakat luas.
"Ini bukan sekadar persoalan administrasi organisasi. Jika dibiarkan, tindakan seperti ini dapat merusak nama baik KAMMI dan menimbulkan keraguan publik terhadap legitimasi organisasi. Karena itu kami meminta Kesbangpol Provinsi Maluku segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan penertiban," ujar Anang dalam keterangannya, Kamis.
Anang menegaskan bahwa KAMMI merupakan organisasi yang memiliki struktur kepengurusan yang jelas dan diakui secara resmi. Ia menyebut bahwa kepemimpinan yang sah berada di bawah Pengurus Pusat KAMMI yang dipimpin Ahmad Jundi Khalifatullah dan segala aktivitas organisasi harus berjalan sesuai mekanisme konstitusional yang berlaku.
Menurutnya, setiap kegiatan yang mengatasnamakan KAMMI namun tidak melalui jalur organisasi yang sah tidak memiliki legitimasi dan berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi.
"KAMMI bukan organisasi yang bisa diklaim oleh siapa saja. Siapa pun yang menggunakan nama KAMMI tanpa dasar hukum dan legitimasi yang jelas sesungguhnya sedang menciptakan perpecahan di internal organisasi. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan," tegasnya.
Selain meminta tindakan dari Kesbangpol, KAMMI Daerah Buru juga mengimbau seluruh kader dan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak berasal dari saluran resmi organisasi.
Anang menegaskan bahwa seluruh agenda resmi organisasi, termasuk forum-forum permusyawaratan tingkat nasional, selalu diselenggarakan berdasarkan mekanisme organisasi dan diumumkan melalui jalur komunikasi resmi.
KAMMI Daerah Buru, lanjutnya, akan terus mengawal marwah organisasi serta memastikan setiap proses berjalan sesuai konstitusi yang berlaku. Ia juga meminta pemerintah daerah untuk tidak memberikan ruang kepada kelompok atau individu yang menggunakan nama organisasi tanpa legalitas yang sah.
"KAMMI hanya satu. Kepemimpinan yang sah adalah kepemimpinan yang lahir melalui mekanisme organisasi yang konstitusional dan mendapat pengakuan resmi. Jangan sampai ada pihak-pihak yang berusaha membangun legitimasi di atas pelanggaran aturan organisasi," pungkas Anang Solisa.


Posting Komentar