Ad

 


Bukti Lengkap, Korban Luka Serius, Namun Pelaku Pengeroyokan di Ambon Belum Ditangkap



Bupolo.com
Ambon – Seorang Mahasiswa Ambalau menjadi korban tindak Pidana 
kekerasan berat  dan Penganiayaan akhirnya Kuasa Hukum dan Keluarganya angkat bicara dan menggelar konferensi pers di halamaan  Polresta Ambon, Tanggal 2 Juni 2026 Hari Ini Di hadapan awak media, korban yang menderita luka parah di bagian  Kepala dan Dahi. 

Merupakan Organ  Tubuh Paling Vital Sangat Berbahaya Bagi Nyawa Kelurga Korban Berharap penanganan kasusnya sampai tuntas Sehingga Pelaku Bisa Mendapatkan Efek Jerah, laporan resmi sudah masuk dan bukti kekerasan sangat nyata serta memenuhi unsur tindak pidana berat Akibat Dari Pukulan Kejam Tersebut Korban Mengalami Pendarahan Serius  Di Bagian Hidung akhirnya korban di larikan ke rumah sakit untuk melakukan penanganan medis dan jahitan di bagian dahi serta Melakukan  Visum oleh dokter.

Korban bernama Morad Souwakil Bersama Kuasa Hukumnya Rajamin Solissa Dan Abas Souwakil melaporkan kasus penganiayaan yang menimpa dirinya Dan Lima Orang Temannya secara kejam Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa kekerasan itu terjadi pada akhir Mei 2026. 


Korban dipukul Dan Di Aniaya oleh Beberap Oknum Buruh Di Pelabuhan Slamet Riady Ambon  secara bersama-sama pelaku Dua Orang Saat Ini Sudah Di Amankan Oleh Pihak Polresta Pulau Ambon&Pp Lease korban menyampaikan dirinya waktu itu hampir pinsang dan nyawanya hampir nyaris hilang akibat dari perbuatan pelaku yang tidak berbelas kasihan terhadap saya 

 

Korban bersama Kuasa Hukumnya telah melaporkan perbuatan para pelaku ke Kepolisian Resor Kota Ambon pada tanggal 31 MEI 2026. Laporan resmi tercatat dengan nomor: LP/B/554/V/2026/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU

 

Kuasa Hukum Abas Souwakil Menyampaikan Secara hukum, perbuatan para pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana PENGANIAYAAN BERAT sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (2) juncto Pasal 468 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 8 tahun. 


Ditambah lagi dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 karena dilakukan secara bersama-sama, maka ancaman hukumannya jauh lebih berat bukti sudah mutlak polisi harus bertindak menjelaskan bahwa secara hukum dan prosedur kepolisian (Pasal 107 KUHAP & Perpol No.6 Tahun 2019), untuk kasus dengan kategori luka berat, identitas pelaku jelas, dan bukti fisik nyata seperti ini, polisi wajib menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan dalam waktu maksimal 3 sampai 7 hari kerja sejak laporan diterima.

 

"Kita sudah serahkan semua bukti: ada laporan polisi, ada visum dokter  yang menyatakan luka  ada foto luka, ada saksi mata, dan identitas pelaku sudah kita sebutkan satu per satu. Tidak ada alasan hukum sedikit pun bagi penyidik untuk menunda-nunda proses hukum. Ini kejahatan berat yang nyata, ancaman penjara 5-8 tahun, seharusnya pelaku langsung ditahan agar tidak mengulangi perbuatan atau mengancam keselamatan korban," tegas Kuasa Hukum.

 

Namun sangat disayangkan, hingga konferensi pers ini digelar, sudah berlalu beberapa hari sejak laporan diterima di SPKT Polresta Ambon, namun hingga kini belum ada tindakan hukum nyata Para pelaku lainya belum di tahan dan ditangkap, dan masih bebas berkeliaran di tengah masyarakat, seolah-olah tidak pernah berbuat kesalahan.

 

"Kami kecewa. Bukti sudah mutlak, hukum sudah jelas, tapi kenapa pelaku masih bebas? Apakah hukum di Ambon ini hanya berlaku untuk rakyat kecil? Apakah kasus penganiayaan berat sampai nyawa hampir hilang dianggap kasus biasa saja?" tanya Kuasa Hukum dengan nada tegas.


Melihat lambatnya penanganan tersebut, pihak Korban dan Kuasa Hukum memberikan PERINGATAN TERAKHIR DAN ULTIMATUM KERAS kepada Pihak Kepolisian Resor Kota Ambon, khususnya Kapolresta Ambon dan Kasat Reskrim, untuk segera bertindak tegas sesuai amanat Undang-Undang Kami memberikan batas waktu paling lambat 3 X 24 JAM (TIGA KALI DUA PULUH EMPAT JAM) terhitung sejak pernyataan pers ini disampaikan, atau jatuh pada tanggal 5 JUNI 2026.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Bukti Lengkap, Korban Luka Serius, Namun Pelaku Pengeroyokan di Ambon Belum Ditangkap
  • Bukti Lengkap, Korban Luka Serius, Namun Pelaku Pengeroyokan di Ambon Belum Ditangkap
  • Bukti Lengkap, Korban Luka Serius, Namun Pelaku Pengeroyokan di Ambon Belum Ditangkap
  • Bukti Lengkap, Korban Luka Serius, Namun Pelaku Pengeroyokan di Ambon Belum Ditangkap
  • Bukti Lengkap, Korban Luka Serius, Namun Pelaku Pengeroyokan di Ambon Belum Ditangkap
  • Bukti Lengkap, Korban Luka Serius, Namun Pelaku Pengeroyokan di Ambon Belum Ditangkap

Posting Komentar