MK Tegaskan Status Ibu Kota Masih di Jakarta hingga Keppres Pemindahan Diterbitkan
Bupolo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa status Ibu Kota Negara Republik Indonesia hingga saat ini masih berada di Jakarta. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang putusan perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK , Mahkamah menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon terkait dugaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara akibat belum diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota ke IKN.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam sidang putusan.
Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara hanya dapat berlaku secara sah apabila Presiden telah menetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan tersebut.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ujar Adies Kadir sebagaimana dikutip dari situs MK.
MK menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dibaca bersama Pasal 73 UU DKJ. Menurut Mahkamah, keberlakuan substansi pemindahan ibu kota negara baru memiliki kekuatan hukum mengikat setelah Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota resmi ditetapkan Presiden.
Dalam pertimbangannya, MK juga menegaskan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara masih tetap berada di Provinsi sampai adanya Keppres pemindahan ke .
“Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” ujar Adies.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Zulkifli yang menilai adanya disharmoni antara UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pemohon menilai Jakarta secara normatif sudah tidak lagi disebut sebagai ibu kota negara, sementara IKN juga belum sah menjadi ibu kota karena belum ada Keppres pemindahan.
Menurut pemohon, kondisi tersebut menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berpotensi berdampak terhadap keabsahan tindakan pemerintahan dan administrasi negara.
Namun, MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum karena secara konstitusional status ibu kota negara masih tetap berada di Jakarta sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden pemindahan ibu kota negara.


Posting Komentar