KAMMI Ambon Serukan Taubat Parlemen, Desak DPRD Kembali ke Jalan Konstitusi
Bupolo.com Ambon – Kritik terhadap lemahnya fungsi pengawasan legislatif kembali mencuat. Ketua Umum KAMMI Kota Ambon, Isrun Fatsey, SE, menyerukan agar DPRD Kota Ambon melakukan “taubat parlemen” sebagai langkah serius untuk kembali pada mandat konstitusi dan kepentingan rakyat.
Seruan ini disampaikan menyusul pernyataan Ketua DPRD Kota Ambon, Morits L. Tamaela, yang mengakui lemahnya fungsi pengawasan DPRD berdasarkan temuan KPK. Menurut Isrun, pengakuan tersebut patut diapresiasi, namun tidak cukup jika tidak diikuti dengan langkah konkret.
“Pengakuan itu menjadi penanda adanya problem struktural dalam relasi kekuasaan antara legislatif dan eksekutif di daerah,” tegas Isrun.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki posisi strategis sebagai lembaga pengimbang (check and balance), bukan sekadar pendamping kepala daerah.
“Ketika DPRD lebih memilih posisi kompromistis dan terjebak dalam koalisi politik, kepentingan partai, atau bahkan relasi transaksional, maka fungsi pengawasannya kehilangan daya gigit. DPRD bukan lagi representasi rakyat, melainkan perpanjangan tangan kekuasaan yang seharusnya diawasi,” lanjutnya.
Dari sisi hukum, Isrun menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD adalah kewajiban konstitusional.
“Ketika fungsi ini tidak dijalankan secara optimal, maka yang terjadi bukan hanya kelemahan kinerja, melainkan potensi kelalaian terhadap amanat hukum. Ini membuka ruang bagi maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, hingga korupsi,” ujarnya.
Lebih jauh, Isrun memperkenalkan gagasan “taubat parlemen” sebagai bentuk refleksi etik dan politik yang harus dilakukan DPRD.
“Taubat parlemen berarti DPRD harus berani melakukan introspeksi mendalam; keluar dari jebakan kompromi kekuasaan, memutus praktik-praktik transaksional, dan mengembalikan independensi kelembagaan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa legitimasi wakil rakyat tidak hanya ditentukan oleh kemenangan dalam pemilu, tetapi juga oleh komitmen terhadap kepentingan publik.
“DPRD harus berani menggunakan instrumen konstitusional seperti hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat secara bertanggung jawab dan transparan. Tanpa itu, janji perubahan hanya akan menjadi retorika,” tambahnya.
Selain itu, KAMMI juga mendorong DPRD Kota Ambon untuk membuka ruang partisipasi publik, memperkuat transparansi pengawasan anggaran, serta memastikan kebijakan daerah berpihak pada masyarakat luas.
“Kepercayaan masyarakat tidak dibangun dari pengakuan semata, tetapi dari konsistensi tindakan. Momentum ini harus menjadi titik balik,” kata Isrun.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa jalan perbaikan DPRD hanya bisa ditempuh dengan kembali pada prinsip-prinsip konstitusi.
“Jika DPRD benar-benar ingin memperbaiki diri, maka jalan yang harus ditempuh adalah jalan konstitusi yang menempatkan hukum, etika, dan kepentingan publik sebagai kompas utama,” pungkasnya


Posting Komentar