Ad

 


Dugaan Rangkap Jabatan CPNS Anggota KPU Kota Jayapura Mengancam Integritas Demokrasi, KPU RI diminta Bertanggungjawab


Jakarta Bupolo.com - Integritas penyelenggara pemilu kembali dipertanyakan. Dugaan adanya CPNS aktif yang ditetapkan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura menjadi preseden buruk bagi wajah demokrasi dan penegakan hukum pemilu.

Baik peraturan perundang-undangan atau PKPU secara tegas melarang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merangkap jabatan sebagai anggota KPU.


“Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 21 ayat (1) huruf (k) ditegaskan bahwa calon anggota KPU wajib mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU. Artinya, status CPNS aktif tidak dapat dipertahankan bersamaan dengan jabatan komisioner KPU”. Ujar Wahyudi Siswanto


Ketentuan tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan prinsip netralitas ASN dan larangan konflik kepentingan dalam jabatan publik.


Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 594/KPU/IX/2015 yang menegaskan larangan rangkap jabatan bagi CPNS untuk menjadi anggota KPU. Ini berarti tidak ada ruang tafsir lain: CPNS aktif yang merangkap jabatan sebagai anggota KPU merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip independensi penyelenggara pemilu.


“Ironisnya, dugaan persoalan ini justru muncul di tengah krisis kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Jika benar terdapat CPNS aktif yang tetap dilantik atau ditetapkan sebagai anggota KPU, maka publik berhak mempertanyakan: di mana komitmen terhadap netralitas, profesionalitas, dan integritas demokrasi?”. Lanjutnya


“Kami menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan menyangkut marwah kelembagaan penyelenggara pemilu. KPU tidak boleh menjadi ruang kompromi kepentingan birokrasi maupun praktik pembiaran hukum” tegas Wahyudi


Oleh karena itu, kami secara tegas meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk segera melakukan peninjauan kembali terhadap Surat Keputusan penetapan PAW anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura yang diduga masih berstatus CPNS aktif.


“Apabila langkah peninjauan kembali tidak segera dilakukan, maka kami akan membawa persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai bentuk pengawasan publik terhadap dugaan pelanggaran etik dan integritas penyelenggara pemilu” Ucap Wahyudi


Demokrasi tidak boleh dijalankan dengan standar ganda. Penyelenggara pemilu harus bersih dari konflik kepentingan, bebas dari intervensi kekuasaan birokrasi, dan tunduk pada hukum yang sama sebagaimana rakyat diwajibkan tunduk pada hukum.


“Jika aturan setegas ini saja dapat diabaikan, maka publik patut khawatir terhadap masa depan netralitas dan independensi penyelenggara pemilu”. Tegas Wahyudi


“Yang lebih disayangkan lagi adalah, kami menilai bahwa anggota KPU RI lalai terhadap persoalan administratif yang cukup kursial semacam ini”. Tutup Wahyudi

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Dugaan Rangkap Jabatan CPNS Anggota KPU Kota Jayapura Mengancam Integritas Demokrasi, KPU RI diminta Bertanggungjawab
  • Dugaan Rangkap Jabatan CPNS Anggota KPU Kota Jayapura Mengancam Integritas Demokrasi, KPU RI diminta Bertanggungjawab
  • Dugaan Rangkap Jabatan CPNS Anggota KPU Kota Jayapura Mengancam Integritas Demokrasi, KPU RI diminta Bertanggungjawab
  • Dugaan Rangkap Jabatan CPNS Anggota KPU Kota Jayapura Mengancam Integritas Demokrasi, KPU RI diminta Bertanggungjawab
  • Dugaan Rangkap Jabatan CPNS Anggota KPU Kota Jayapura Mengancam Integritas Demokrasi, KPU RI diminta Bertanggungjawab
  • Dugaan Rangkap Jabatan CPNS Anggota KPU Kota Jayapura Mengancam Integritas Demokrasi, KPU RI diminta Bertanggungjawab

Posting Komentar