Ad

 


Uang Korupsi DKJA Untuk Menangkan Gibran dan Bobi Nasution?


Bupolo.com
- Aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (1/4/2026).

Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, Muhlis Hanggani Capah, serta pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto. Dalam persidangan, sejumlah saksi membeberkan dugaan praktik pengumpulan dana yang berkaitan dengan proyek perkeretaapian.


Salah satu saksi, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA, Danto Restyawan, mengaku pernah diminta oleh Menteri Perhubungan saat itu, Budi Karya Sumadi, untuk membantu mengumpulkan dana. Menurut Danto, dana tersebut diperuntukkan bagi kepentingan politik.


“Beliau meminta saya membantu Pilpres. Saya hanya menjalankan tugas. Saya melakukan itu karena takut dicopot. Itu benar,” ujar Danto di hadapan majelis hakim.


Danto menjelaskan bahwa uang yang dikumpulkannya disebut digunakan untuk kepentingan Pemilihan Presiden 2024 serta Pemilihan Kepala Daerah 2024, termasuk Pemilihan Gubernur Sumatera Utara.


Selain Danto, Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto, juga memberikan kesaksian terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan. Ia menyebut proyek tersebut dikerjakan bersama PT Waskita Karya dengan total nilai mencapai Rp340 miliar sepanjang 2021 hingga 2023.


Dion mengungkapkan, sebelum proses lelang berlangsung, dirinya sempat bertemu dengan Eddy Kurniawan Winarto di Jakarta. Dalam pertemuan itu, ia diminta memberikan commitment fee sebesar 10 persen. Pertemuan tersebut disebut berlangsung di Apartemen Four Winds dan turut dihadiri sejumlah pihak, termasuk Muhlis Hanggani Capah.


Lebih lanjut, Dion membeberkan aliran dana dari proyek tersebut. Ia mengaku menyerahkan uang sebesar Rp11,2 miliar kepada Eddy Kurniawan, Rp7,4 miliar kepada pihak bernama Chusnul, serta Rp1,1 miliar kepada Muhlis Hanggani Capah.


“Dari paket pekerjaan di Sumatera Utara, uang tersebut kami serahkan sesuai permintaan,” ujar Dion.


Dalam persidangan juga terungkap bahwa sebagian dana dari proyek tersebut diduga mengalir ke Polda Sumatera Utara melalui perantara bernama Freddy.


Sementara itu, mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang memberikan kesaksian secara daring membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan pengumpulan dana maupun mengarahkan pemenangan perusahaan tertentu dalam proyek.


“Saya tidak memerintahkan memenangkan perusahaan tertentu dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto,” kata Budi Karya.


Ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu, meminta agar Budi Karya memberikan keterangan secara langsung di persidangan. Namun, Budi menyatakan belum dapat hadir karena sedang berada di Kalimantan.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Uang Korupsi DKJA Untuk Menangkan Gibran dan Bobi Nasution?
  • Uang Korupsi DKJA Untuk Menangkan Gibran dan Bobi Nasution?
  • Uang Korupsi DKJA Untuk Menangkan Gibran dan Bobi Nasution?
  • Uang Korupsi DKJA Untuk Menangkan Gibran dan Bobi Nasution?
  • Uang Korupsi DKJA Untuk Menangkan Gibran dan Bobi Nasution?
  • Uang Korupsi DKJA Untuk Menangkan Gibran dan Bobi Nasution?

Posting Komentar