Ad

 


RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas 2026, Koalisi 10 Provinsi Diperkuat

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menghadiri rapat koordinasi Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan di Gedung DPD RI, Jakarta, 22 April 2026.

Bupolo.com,–Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Usulan ini berasal dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dan menjadi salah satu agenda strategis dalam mendorong penguatan kebijakan bagi wilayah kepulauan.

Informasi tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan yang digelar di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu, 22 April 2026. Rapat dihadiri Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang juga menjabat Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan. Ia didampingi Asisten III Setda Maluku D.N. Kaya dan Kepala Biro Pemerintahan Elias Patty.

Undangan rapat ditandatangani Sekretaris Jenderal DPD RI, Mohammad Iqbal. Forum ini menjadi bagian dari percepatan pembahasan RUU melalui mekanisme tripartit bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah. Proses tersebut diperkuat oleh terbitnya Surat Presiden Nomor R-01/Pres/01/2026 yang menunjuk wakil pemerintah dalam pembahasan legislasi.

Seusai rapat, Lewerissa langsung menggelar pertemuan internal bersama para gubernur anggota Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan di Sekretariat DPD RI. Pertemuan itu dihadiri sejumlah kepala daerah dari Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Dalam forum tersebut, dua provinsi—Sulawesi Barat dan Papua Barat Daya—mengajukan diri bergabung dalam Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan. Melalui mekanisme organisasi dan musyawarah mufakat, seluruh anggota menyepakati penerimaan keduanya sehingga jumlah anggota bertambah menjadi 10 provinsi.

“Penambahan ini telah melalui ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, termasuk syarat kewilayahan dan kesepahaman terhadap tujuan organisasi,” ujar Lewerissa.

Seiring keputusan itu, dilakukan perubahan terhadap Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar organisasi. Komposisi keanggotaan kini meliputi Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Papua Barat Daya.

Lewerissa menegaskan, seluruh anggota baru wajib mematuhi aturan organisasi sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperjuangkan kepentingan daerah kepulauan di tingkat nasional.

Masuknya RUU Daerah Kepulauan ke dalam Prolegnas 2026, disertai penguatan kerja sama antarprovinsi, membuka peluang lahirnya regulasi yang lebih berpihak pada karakter dan kebutuhan wilayah kepulauan di Indonesia.
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas 2026, Koalisi 10 Provinsi Diperkuat
  • RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas 2026, Koalisi 10 Provinsi Diperkuat
  • RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas 2026, Koalisi 10 Provinsi Diperkuat
  • RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas 2026, Koalisi 10 Provinsi Diperkuat
  • RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas 2026, Koalisi 10 Provinsi Diperkuat
  • RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas 2026, Koalisi 10 Provinsi Diperkuat

Posting Komentar