Ad
Ad

OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya, Seluruh Operasional Resmi Dihentikan

(Ist)


Bupolo.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya. Dengan keputusan tersebut, seluruh kegiatan operasional bank yang berlokasi di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat, resmi dihentikan.  

Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya yang ditetapkan pada 9 Maret 2026.


Kepala Kantor OJK Jabodebek, Edwin Nurhadi, menyatakan bahwa dengan keputusan tersebut seluruh kantor PT BPR Koperindo Jaya ditutup untuk umum.


“Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya tersebut, seluruh kantor PT BPR Koperindo Jaya ditutup untuk umum dan PT BPR Koperindo Jaya menghentikan segala kegiatan usahanya,” ujarnya dalam keterangan resmi.


Lebih lanjut, OJK menjelaskan bahwa proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah serta pihak terkait akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh (LPS), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


OJK juga menegaskan larangan kepada direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham PT BPR Koperindo Jaya untuk melakukan tindakan hukum apa pun yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.


Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan nasabah di sektor perbankan, khususnya pada lembaga BPR.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya, Seluruh Operasional Resmi Dihentikan
  • OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya, Seluruh Operasional Resmi Dihentikan
  • OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya, Seluruh Operasional Resmi Dihentikan
  • OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya, Seluruh Operasional Resmi Dihentikan
  • OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya, Seluruh Operasional Resmi Dihentikan
  • OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya, Seluruh Operasional Resmi Dihentikan

Posting Komentar