OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya, Seluruh Operasional Resmi Dihentikan
![]() |
| (Ist) |
Kepala Kantor OJK Jabodebek, Edwin Nurhadi, menyatakan bahwa dengan keputusan tersebut seluruh kantor PT BPR Koperindo Jaya ditutup untuk umum.
“Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya tersebut, seluruh kantor PT BPR Koperindo Jaya ditutup untuk umum dan PT BPR Koperindo Jaya menghentikan segala kegiatan usahanya,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Lebih lanjut, OJK menjelaskan bahwa proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah serta pihak terkait akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh (LPS), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OJK juga menegaskan larangan kepada direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham PT BPR Koperindo Jaya untuk melakukan tindakan hukum apa pun yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan nasabah di sektor perbankan, khususnya pada lembaga BPR.

Posting Komentar