Ad

 


Narkoba di Balik Gemerlap PIK: Pemprov DKI Tutup White Rabbit


Bupolo.com
– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi tegas berupa penutupan terhadap salah satu tempat hiburan malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Bareskrim Polri terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Satpol PP DKI Jakarta resmi menutup operasional kelab malam White Rabbit PIK yang berlokasi di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan. Penutupan dilakukan setelah izin usaha tempat hiburan tersebut dicabut oleh pemerintah.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan daerah.

"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda dan Perkada terhadap tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban yang berlaku," ujar Satriadi dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Penutupan ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan kasus narkoba oleh Bareskrim Polri pada Maret 2026. Dalam proses penyelidikan, aparat melakukan penggeledahan di sejumlah titik usaha White Rabbit, termasuk di kawasan PIK, dan mengamankan pelaku serta barang bukti.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta melakukan pengawasan menyeluruh. Hasilnya, tempat usaha tersebut terbukti melanggar Pasal 54 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Atas pelanggaran tersebut, Disparekraf mengusulkan pencabutan izin usaha. Usulan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta dengan menerbitkan surat pencabutan izin berusaha pada 10 April 2026.

Izin yang dicabut mencakup berbagai kegiatan usaha dalam satu lokasi, mulai dari bar, restoran, kafe, hingga karaoke.

Selanjutnya, Disparekraf mengirimkan rekomendasi penutupan kepada Satpol PP pada 20 April 2026. Berdasarkan surat tugas tertanggal 21 April 2026, Satpol PP kemudian menindaklanjuti dengan penghentian operasional di lapangan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen menjaga ketertiban umum dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi.

"Pemprov DKI mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati ketentuan perizinan dan regulasi yang ada agar tercipta iklim usaha yang tertib dan berkeadilan," kata Satriadi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa penyegelan dan pencabutan izin tersebut merupakan respons cepat terhadap temuan serius di lapangan.

"Kami mengapresiasi respons cepat dan ketegasan Pemprov DKI Jakarta. Langkah ini memberikan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi tempat hiburan yang membiarkan atau menjadi sarana peredaran narkoba," ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Ia menilai sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi standar penting dalam menciptakan lingkungan hiburan yang bersih.

"Tindakan administratif yang diambil Pemprov DKI Jakarta sudah sangat tepat untuk memberikan efek jera," tambahnya.

Eko menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau titik-titik rawan peredaran narkoba di ibu kota. Ia juga berharap langkah tegas ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain.

"Sinergitas ini adalah kunci. Kami dari sisi pidana akan mengejar pelakunya, dan Pemprov dari sisi administrasi akan menutup ruang geraknya. Ini adalah upaya proteksi kita terhadap masyarakat, khususnya generasi muda," imbuhnya.

Sebagai informasi, pencabutan izin dilakukan setelah tim gabungan menemukan bukti pelanggaran berat terkait penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan regulasi yang berlaku, lokasi usaha yang terbukti menjadi tempat transaksi narkoba wajib ditutup tanpa mediasi.

"Penghentian operasional ini memastikan tidak ada celah bagi pengelola untuk beroperasi kembali dengan format yang sama di lokasi tersebut," pungkasnya.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Narkoba di Balik Gemerlap PIK: Pemprov DKI Tutup White Rabbit
  • Narkoba di Balik Gemerlap PIK: Pemprov DKI Tutup White Rabbit
  • Narkoba di Balik Gemerlap PIK: Pemprov DKI Tutup White Rabbit
  • Narkoba di Balik Gemerlap PIK: Pemprov DKI Tutup White Rabbit
  • Narkoba di Balik Gemerlap PIK: Pemprov DKI Tutup White Rabbit
  • Narkoba di Balik Gemerlap PIK: Pemprov DKI Tutup White Rabbit

Posting Komentar