KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Tersangka Pemerasan OPD
Bupolo.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Selain Gatut, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan saudara Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).
Asep menjelaskan, praktik pemerasan ini terjadi setelah pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Gatut diduga menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dengan meminta mereka menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatan dan ASN tanpa mencantumkan tanggal.
Surat tersebut kemudian diduga dijadikan alat tekanan untuk memaksa para kepala OPD memenuhi permintaan setoran uang.
Dalam praktiknya, Gatut disebut meminta uang dari 16 OPD dengan berbagai alasan. Bahkan, sebelum meminta setoran, anggaran di OPD terlebih dahulu dinaikkan. Dari penambahan tersebut, Gatut diduga meminta jatah hingga 50 persen.
Penarikan uang dilakukan melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang dalam pelaksanaannya memperlakukan para pejabat OPD seperti pihak yang memiliki utang.
KPK mengungkap, Gatut menargetkan pengumpulan dana hingga Rp5 miliar. Besaran setoran bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Hingga operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/4/2026), total uang yang telah terkumpul mencapai Rp2,7 miliar.
Dana hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian sepatu bermerek, biaya pengobatan, hingga jamuan makan pribadi. Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Tak hanya itu, Gatut juga diduga mengondisikan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh pihak tertentu. Salah satu proyek yang disebut dikondisikan adalah pengadaan alat kesehatan di RSUD Tulungagung.
Saat ini, Gatut dan Dwi Yoga Ambal telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Posting Komentar