DPR di MK: Anggaran MBG Masuk Dana Pendidikan karena Sasar Peserta Didik

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, (Foto Kompas.com)
Bupolo.com – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa pengalokasian anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan langkah yang logis karena menyasar peserta didik sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Selasa (14/4/2026).
“Penganggaran pendanaan program makan bergizi dalam pos anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis. Mengingat salah satu target manfaatnya ialah peserta didik sebagai salah satu komponen sistem pendidikan nasional,” kata Wayan Sudirta mewakili DPR.
Sidang dengan nomor perkara 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh sejumlah pemohon yang mempermasalahkan penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG.
Menurut Wayan, pemenuhan hak atas pendidikan tidak hanya terbatas pada layanan pembelajaran, tetapi juga mencakup kondisi dasar yang mendukung peserta didik dalam mengikuti proses belajar.
“Dalam perspektif sistem pendidikan nasional, pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.
Ia menambahkan, program MBG merupakan bentuk intervensi negara untuk memastikan kesiapan fisik siswa dalam menjalani proses pendidikan.
“Hal ini berarti program makan bergizi adalah sub-komponen dari ekosistem pembiayaan pendidikan, bukan mengalihkan atau mengurangi mandatory spending,” tegasnya.
DPR juga menilai bahwa alokasi anggaran MBG telah sesuai dengan konsep anggaran pendidikan yang bersifat lintas sektoral, di mana pendanaan pendidikan tersebar di berbagai kementerian dan lembaga.
“Pengelolaan pendanaan untuk program makan bergizi dalam APBN tahun anggaran 2026 tidak hanya sah secara kewenangan dan prosedural, tetapi juga tepat secara substantif dalam mendukung tujuan penyelenggaraan pendidikan nasional,” tutup Wayan.

Posting Komentar