Sukamta Soroti Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Desak Penanganan Transparan

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta 


Bupolo.com
- Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraSAndrie Yunus. Peristiwa tersebut diduga melibatkan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berdasarkan informasi yang beredar, Pusat Polisi Militer TNI telah mengamankan empat prajurit yang diduga terkait dalam insiden tersebut. Saat ini, proses pendalaman motif serta penyidikan masih terus berlangsung.

Sukamta menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap aktivis sipil, terlebih dengan menggunakan air keras, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam sistem demokrasi.

“Peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi juga ancaman nyata terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi. Negara tidak boleh kalah oleh praktik kekerasan seperti ini,” ujar Sukamta dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2026).

Politisi dari Fraksi PKS tersebut juga mendesak agar proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun aktor intelektual di balik kejadian tersebut.

Komisi I DPR RI, lanjutnya, akan mengawal penanganan kasus ini secara serius. Penegakan hukum, kata dia, harus menyentuh hingga ke akar persoalan, termasuk jika terdapat pihak yang merancang atau memerintahkan aksi tersebut.

Selain itu, Sukamta menyoroti perlunya evaluasi internal di tubuh TNI guna menjaga profesionalisme serta kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara. Menurutnya, setiap pelanggaran yang dilakukan oknum harus ditindak tegas agar tidak mencoreng nama baik institusi secara keseluruhan.

Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM merupakan bagian dari komitmen konstitusional negara. Aktivis, menurutnya, memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi sehingga negara wajib hadir memberikan perlindungan.

Di akhir pernyataannya, Sukamta mengajak seluruh pihak untuk mengawal kasus ini secara objektif dan tidak berspekulasi secara berlebihan, sembari memastikan keadilan bagi korban dapat ditegakkan.

Posting Komentar

0 Komentar