Bupolo.com - Pemerintah menegaskan bahwa pidana mati dalam sistem hukum Indonesia tidak lagi ditempatkan sebagai hukuman utama, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus. Skema baru ini membuka ruang evaluasi terhadap terpidana melalui masa percobaan selama 10 tahun.
Wakil Menteri Hukum, Prof. Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa pendekatan tersebut merupakan jalan tengah yang diambil pembentuk undang-undang dalam merespons perdebatan panjang soal eksistensi hukuman mati.
“Pidana mati tetap ada, tetapi tidak langsung dieksekusi. Ada masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana menunjukkan perilaku baik, hukumannya dapat dikomutasi menjadi penjara seumur hidup,” ujar Eddy saat Sosialisasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 di Universitas Padjadjaran, Bandung, Kamis (12/03/2026).
Menurut Eddy, kebijakan ini mencerminkan kompromi antara kepentingan penegakan hukum dan nilai kemanusiaan. Ia menyebut, secara global terdapat empat pola penerapan hukuman mati.
Pertama, negara yang sepenuhnya menghapus pidana mati. Kedua, negara yang masih mencantumkan hukuman mati dalam undang-undang, tetapi tidak pernah melaksanakannya atau dikenal sebagai de facto abolitionist, seperti Belgia.
Ketiga, negara yang tetap memberlakukan pidana mati untuk kejahatan tertentu, seperti Amerika Serikat. Sementara kategori keempat adalah negara yang masih mempertahankan hukuman mati, namun disertai mekanisme tertentu, seperti yang diterapkan Indonesia dan China.
“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006 juga ditegaskan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan. Ini memberi kesempatan bagi terpidana untuk berubah, sebelum akhirnya diputuskan apakah hukumannya tetap atau dikonversi,” jelasnya.
Di sisi lain, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Padjadjaran, Prof. Zahrotur Rusyda Hinduan, menilai pembaruan KUHP dan KUHAP sebagai langkah krusial dalam reformasi hukum pidana nasional.
Ia menekankan pentingnya forum akademik untuk menyamakan perspektif di kalangan praktisi hukum dalam menghadapi rezim hukum baru.
“Kami berharap kegiatan ini memperkuat kesiapan seluruh elemen dalam mengimplementasikan sistem hukum pidana yang baru,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga, mulai dari Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Fakultas Hukum Unpad, hingga organisasi profesi seperti Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Keluarga Alumni Notariat.
“Sinergi ini diharapkan menjadi model berkelanjutan dalam penyebarluasan informasi hukum serta peningkatan kapasitas para pemangku kepentingan,” kata Asep.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti sekitar 1.000 peserta dari berbagai unsur, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga kalangan akademisi dan organisasi profesi di Jawa Barat.

0 Komentar