Breaking News

KPK Proses Kembali Penahanan Yaqut ke Rutan, Sempat Jadi Tahanan Rumah


Bupolo
— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), saat ini sedang diproses untuk kembali ditahan di rumah tahanan negara (rutan).

"Hari ini, Senin, 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, yakni dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi menegaskan, KPK akan terus menyampaikan perkembangan proses tersebut kepada publik.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini. Kami akan update (beri tahu) terus perkembangannya," katanya.

Sebelumnya, keberadaan Yaqut sempat menjadi sorotan setelah tidak terlihat di rutan. Hal ini diungkapkan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, usai menjenguk suaminya.

"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.

Ia juga menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri.

"Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," katanya.

Menurut Silvia, informasi tersebut diketahui oleh para tahanan lain di rutan.

"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada," ujarnya.

Ia bahkan menyarankan agar informasi tersebut dikonfirmasi lebih lanjut.

"Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya," katanya.

Menanggapi hal tersebut, KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut telah berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam. Status itu diberikan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026, dengan tetap berada dalam pengawasan KPK.

Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023–2024 pada 9 Januari 2026. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Sebelumnya, pada 12 Maret 2026, Yaqut telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah permohonan praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026.

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close