Bupolo.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama yang juga tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pengalihan tersebut bersifat sementara.
“Sifatnya sementara,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Minggu (22/3/2026).
Budi mengatakan pihaknya belum dapat memastikan hingga kapan Yaqut akan menjalani penahanan rumah. KPK, lanjut dia, akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut.
“Untuk pastinya sampai kapan, nanti akan kami perbarui,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa pengalihan penahanan telah dilakukan sejak Kamis (19/3) malam. Sejak saat itu, Yaqut tidak lagi ditahan di rumah tahanan KPK.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam,” ujar Budi, Sabtu (21/3/2026).
Menurut Budi, pengalihan tersebut dilakukan atas permohonan pihak keluarga Yaqut yang diajukan pada 17 Maret 2026. Setelah melalui proses telaah, KPK mengabulkan permohonan itu dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Meski berstatus tahanan rumah, KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat.
“Selama menjalani pengalihan penahanan, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan,” ujar Budi.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pengalihan penahanan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersebut, namun ditolak oleh hakim. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Yaqut pada Kamis (12/3).

0 Komentar