Bupolo.com - komisi III DPR RI menggelar rapat bersama sejumlah akademisi guna membahas dan meminta masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Rapat berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburahman dalam pembukaan, ia menegaskan bahwa agenda rapat bertujuan untuk memperkaya konsep dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Kita lakukan pengayaan konsep dalam rangka pembentukan UU Perampasan Aset. Menurut laporan, kuorum fraksi sudah terpenuhi,” ujar Habiburokhman saat membuka rapat.
Dalam forum tersebut, Komisi III DPR RI memberikan kesempatan kepada para akademisi untuk menyampaikan pandangan dan masukan. Di antaranya adalah Bayu. Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang akrab disapa Maradona, serta Hibnu Nugroho.
Habiburokhman menjelaskan bahwa para pakar diberikan waktu terbatas untuk memaparkan perkembangan dan pandangan terkait draft RUU tersebut sebelum sesi tanggapan dari anggota dewan.
“Nanti mungkin Prof Bayu sedikit sebelum Pak Maradona, dan Pak Hibnu Nugroho, mungkin paling banyak 10 menit, update-update saja soal penyusunan draft RUU. Kita tampung pencerahan dari Prof Hibnu dan Pak Maradona. Setelah itu baru rekan-rekan kalau ada yang ingin disampaikan,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, rapat masih berlangsung. Hibnu Nugroho tengah menyampaikan pemaparannya di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

0 Komentar