Bupolo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Sabtu (28/3/2026).
“Menetapkan 1 orang tersangka yakni ST,” ujar Syarief dalam konferensi pers.
Samin Tan diketahui merupakan beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan kontraktor tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Kejagung mengungkap, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
“Penggeledahan masih berlangsung terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” kata Syarief.
Dalam kasus ini, PT AKT disebut tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal meski izin usahanya telah dicabut sejak 2017. Kegiatan tersebut diduga berlangsung hingga tahun 2025.
Kejagung kini masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam praktik ilegal tersebut.
Sumber: Detik.com

0 Komentar