Bupolo.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap transparan terkait perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka kasus korupsi.
“KPK harus menjelaskan secara terbuka alasan pemindahan Yaqut dari rutan ke tahanan rumah. Ini berpotensi menciptakan persepsi adanya keistimewaan,” ujar Wana, Minggu (22/3/2026).
ICW menilai selama ini KPK memiliki standar ketat dalam pemberian penangguhan penahanan, yang umumnya didasarkan pada alasan tertentu seperti kondisi kesehatan. Namun, dalam kasus Yaqut, penjelasan rinci belum disampaikan kepada publik.
Selain itu, ICW mengingatkan adanya potensi risiko dari kebijakan tersebut. Menurut Wana, status tahanan rumah dapat membuka peluang bagi tersangka untuk menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi dalam perkara yang masih berjalan, yakni kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi, karena tersangka berpotensi merusak barang bukti atau mempengaruhi saksi,” ujarnya.
ICW juga mendesak Dewan Pengawas KPK untuk turun tangan memeriksa pimpinan KPK terkait keputusan tersebut. Mereka menilai perubahan status penahanan tidak mungkin terjadi tanpa persetujuan pimpinan lembaga.
Sebelumnya, informasi mengenai perubahan status penahanan Yaqut tidak disampaikan langsung oleh KPK. Keberadaan Yaqut di luar rutan pertama kali mencuat setelah diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, usai menjenguk suaminya saat Lebaran, Sabtu (21/3).
KPK baru memberikan klarifikasi pada malam harinya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa status penahanan Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari rutan menjadi tahanan rumah,” kata Budi.
Namun, KPK tidak mengungkap alasan rinci di balik keputusan tersebut. Lembaga antirasuah itu hanya menyatakan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara.
Budi juga menegaskan bahwa perubahan status penahanan bukan karena faktor kesehatan, melainkan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang kemudian dikabulkan oleh KPK.
“Bukan karena sakit. Ada permohonan dari keluarga dan kami proses,” ujarnya.
Kalau mau, saya bisa bantu ubah lagi ke gaya lain (lebih investigatif, lebih tajam, atau versi headline breaking news).

0 Komentar