DPR Dukung Putusan MK Hapus Pensiun Seumur Hidup

Gedung DPR RI (Foto : Ist).

Bupolo.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara.

Menurut Firman, langkah MK tersebut menjadi momentum penting dalam mendorong terciptanya keadilan serta transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Ia menilai, skema pensiun seumur hidup selama ini tidak mencerminkan rasa keadilan publik, terutama jika dibandingkan dengan kondisi mayoritas masyarakat.

Firman menyoroti ketimpangan antara pejabat yang hanya menjabat selama satu periode sekitar lima tahun dengan rakyat yang harus bekerja sepanjang hidup tanpa jaminan pensiun yang memadai.

“Keputusan MK ini patut diapresiasi karena menjawab tuntutan masyarakat akan keadilan dan transparansi anggaran negara,” ujar Firman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Lebih jauh, anggota Komisi IV DPR RI itu mendorong agar kebijakan penghapusan pensiun seumur hidup tidak berhenti pada anggota DPR dan pejabat tinggi negara saja. Ia mengusulkan agar kebijakan serupa juga diterapkan kepada anggota DPD, pejabat eselon tertentu di pemerintahan, direksi dan komisaris BUMN, hingga kepala daerah.

Ia berpendapat, perluasan kebijakan tersebut akan memperkuat prinsip keadilan sekaligus memastikan anggaran negara digunakan secara lebih tepat sasaran.

Firman juga menekankan bahwa anggaran yang selama ini dialokasikan untuk pensiun pejabat dapat dialihkan ke sektor yang lebih membutuhkan, seperti peningkatan kesejahteraan guru honorer dan tenaga kesehatan, termasuk perawat.

“Mereka adalah garda terdepan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, namun sering kali belum mendapatkan penghargaan yang layak,” katanya.

Selain itu, Firman mendesak pemerintah agar segera menindaklanjuti putusan MK tanpa penundaan. Ia bahkan menyarankan agar Presiden dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mempercepat implementasi kebijakan tersebut.

Menurutnya, percepatan pelaksanaan putusan MK merupakan wujud komitmen negara dalam menghadirkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak kepada kepentingan rakyat luas.

Posting Komentar

0 Komentar