Breaking News

2.780 Pegawai Kemensos Absen Tanpa Keterangan, Tukin Dipotong 3 Persen per Hari


Bupolo.com
– Sebanyak 2.780 pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) tercatat tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja usai cuti Lebaran, Rabu (25/3/2026).

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, mengatakan pelanggaran tersebut berpotensi dikenai sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 3 persen per hari.

“Jadi, ada pemotongan 3 persen per hari tunjangan kinerjanya bagi pegawai yang tidak melakukan absensi pada saat masuk maupun pulang kerja,” kata Gus Ipul.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemensos.

Selain sanksi pemotongan tukin, Kemensos juga akan melakukan pembinaan terhadap pegawai yang melanggar disiplin. Seluruh pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan diwajibkan mengikuti apel pembinaan pada Kamis (26/3/2026) pukul 10.00 WIB.

“Sebanyak 2.780 orang yang sudah tercatat nama dan NIK-nya wajib mengikuti apel dalam rangka pembinaan bagi mereka yang tidak hadir tanpa keterangan,” ujar dia.

Pegawai yang berdomisili di Jakarta diminta hadir langsung di Kantor Kemensos di Jalan Salemba Raya, sementara pegawai di daerah dapat mengikuti apel secara daring dari wilayah masing-masing.

Berdasarkan data Kemensos, jumlah total pegawai mencapai 46.090 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 33.683 pegawai bekerja dengan skema work from office (WFO) dan 5.071 pegawai menjalankan work from anywhere (WFA).

Selain itu, 34.284 pegawai menjalankan pola kerja fleksibel sesuai tugas lapangan, sementara 344 pegawai tercatat cuti atau sakit.

Ketidakhadiran tanpa keterangan dinilai sebagai pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN). Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close