Soroti Lambannya Proses Hukum, P21 Desak KPK Usut Kasus PT Bipolo Giding
Bupolo.com - Penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Bipolo Giding, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, kini menuai sorotan tajam. Meskipun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyatakan masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, publik mulai mempertanyakan kecepatan proses hukum yang sedang berjalan.
Merespons situasi tersebut, Koordinator Poros Pemuda Satu (P21) secara tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera bergerak cepat. Mereka mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk melakukan supervisi atau bahkan mengambil alih penanganan kasus ini jika progres di tingkat daerah dianggap jalan di tempat.
"Kami meminta KPK RI tidak tinggal diam. Kasus PT Bipolo Giding ini menyangkut kerugian negara yang tidak sedikit, diprediksi mencapai Rp3,7 miliar. Kami butuh kepastian hukum dan transparansi yang tidak berlarut-larut," ujar Mato dalam menyampaikan orasinya.
Dalam orasinya, mereka menegaskan bahwa keterlibatan KPK sangat penting mengingat adanya nama-nama besar yang diduga terseret dalam pusaran kasus ini. Dua nama yang mencuat, Zainudin Booy dan Wilis Ayu, kini diketahui menduduki posisi strategis di PT Dok Waiame. Zainudin Booy menjabat sebagai Komisaris Utama, sementara Wilis Ayu menjabat sebagai Manajer Keuangan dan Akuntansi.
"Status mereka yang menjabat di posisi penting saat ini dikhawatirkan dapat memengaruhi objektivitas pemeriksaan jika tidak dikawal ketat oleh lembaga pusat seperti KPK," tambahnya.
PT Bipolo Giding sendiri merupakan BUMD yang mengoperasikan moda transportasi laut seperti KMP Tanjung Kabat dan KMP Lory Amar. Kasus dugaan korupsi yang membelit perusahaan ini bermula dari temuan potensi penyimpangan anggaran yang mencapai miliaran rupiah dari total pagu sekitar Rp177 miliar.
Sementara itu, pihak Kejati Maluku melalui Kasi Penkum, Ardy, menjelaskan bahwa penyidikan masih berproses. Hingga saat ini, jaksa belum menetapkan tersangka karena masih menunggu angka pasti kerugian negara dari BPK RI.
"Tim penyidik masih berproses dan terus berkoordinasi dengan BPK RI untuk kepentingan penghitungan kerugian keuangan negara," jelas Ardy.
Namun, bagi Mato, Koordinator Aliansi Poros Pemuda Satu (P21), alasan menunggu audit BPK tidak boleh menjadi pembenaran atas lambatnya penetapan tersangka. Mereka berharap KPK dapat memberikan dorongan energi baru agar kasus yang merugikan rakyat Buru Selatan ini segera tuntas dan para aktor intelektualnya diseret ke meja hijau.

Posting Komentar