Ad

 


Sikapi Gerakan Tandingan, KAMMI Maluku Pertegas KAMMI Hanya Satu


Bupolo.com
– Konflik internal di tubuh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) kian memanas. Sejumlah kader KAMMI dari Pengurus Wilayah (PW) Maluku secara terbuka melancarkan pernyataan sikap keras terhadap munculnya kepemimpinan tandingan yang mereka anggap ilegal dan berpotensi merusak organisasi dari dalam.

Dalam konferensi pers yang digelar pada 5 Mei 2026, Sekretaris PW KAMMI Maluku, Morsal J. Samual tampil lantang menegaskan bahwa hanya ada satu kepemimpinan sah di tingkat nasional, yakni di bawah Ahmad Jundi Khalifatullah, hasil Muktamar XIII di Nusa Tenggara Barat. Ia menyebut, klaim kepemimpinan lain tidak hanya cacat secara organisasi, tetapi juga bermasalah secara hukum.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik manipulatif yang mencoba merusak legitimasi organisasi,” tegas Morsal dalam pernyataannya pada rabu06/05/26.

PW KAMMI Maluku secara terang-terangan menuding bahwa kepengurusan yang diklaim oleh pihak Muhamad Amri Akbar terbentuk melalui mekanisme yang tidak sah, termasuk rapat daring dengan partisipasi terbatas yang dinilai jauh dari prinsip demokrasi organisasi. Mereka bahkan mengindikasikan adanya dugaan praktek manipulasi dalam proses administrasi dan legalitas yang digunakan untuk memperkuat klaim tersebut.

Poin Sikap yang Mengguncang

Dalam pernyataan resminya, PW KAMMI Maluku menyampaikan sejumlah sikap tegas:
  1. Mengakui hanya satu kepengurusan sah PP KAMMI periode 2024–2026 di bawah Ahmad Jundi Khalifatullah. 
  2. Menyatakan seluruh aktivitas yang mengatasnamakan KAMMI oleh pihak lain tidak sah karena tidak memiliki kekuatan hukum dan batal demi hukum. 
  3. Menolak seluruh dokumen dan legalitas yang tidak diterbitkan oleh kepengurusan resmi PP KAMMI dibawah Ketua Umum Ahmad Jundi Khalifatullah. 
  4. Menegaskan legitimasi kepemimpinan wilayah Maluku di bawah Manasi Uar sebagai hasil musyawarah wilayah yang sah.
  5. Menolak dengan keras rencana Muktamar tandingan yang akan digelar di Maluku pada Juni 2026. 
Yang paling mencolok, mereka juga mengeluarkan peringatan keras kepada kader: Kader yang terlibat dalam kepengurusan tandingan akan dikenai sanksi administratif berupa pemecatan hingga pencabutan keanggotaan.

Tak hanya itu, PW KAMMI Maluku bahkan secara eksplisit menolak kehadiran Muhamad Amri Akbar di Ambon, yang mereka nilai sarat dengan manuver politik dan berpotensi memperkeruh situasi.


Ancaman Perpecahan Nyata

PW KAMMI Maluku mengingatkan bahwa jika agenda-agenda yang mereka anggap ilegal tetap dipaksakan, maka potensi konflik horizontal antar kader di Maluku tidak bisa dihindari.

Pernyataan ini menjadi sinyal keras bahwa konflik internal KAMMI bukan sekadar perbedaan pandangan, melainkan telah masuk pada fase konfrontasi terbuka yang berisiko memecah soliditas organisasi di tingkat daerah.

Di akhir pernyataan, mereka menyerukan seluruh kader untuk tetap menjaga persatuan meski di saat yang sama, garis pembatas antara “yang sah” dan “yang tidak sah” telah ditarik dengan sangat tegas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut sebagai kepengurusan tandingan belum memberikan tanggapan resmi.
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Sikapi Gerakan Tandingan, KAMMI Maluku Pertegas KAMMI Hanya Satu
  • Sikapi Gerakan Tandingan, KAMMI Maluku Pertegas KAMMI Hanya Satu
  • Sikapi Gerakan Tandingan, KAMMI Maluku Pertegas KAMMI Hanya Satu
  • Sikapi Gerakan Tandingan, KAMMI Maluku Pertegas KAMMI Hanya Satu
  • Sikapi Gerakan Tandingan, KAMMI Maluku Pertegas KAMMI Hanya Satu
  • Sikapi Gerakan Tandingan, KAMMI Maluku Pertegas KAMMI Hanya Satu

Posting Komentar