Ad

 


Skandal Kuota Haji, GPI Desak KPK Panggil Faisal Ali Hasyim (Inspektur Jenderal Kemenag RI)


Bupolo.com
- Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2024 kembali menjadi sorotan publik setelah Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap temuan aliran dana mencurigakan, termasuk rekening bernilai jumbo yang diduga mencapai Rp32 miliar. Rekening tersebut disebut-sebut terkait dengan pihak yang memiliki hubungan dengan pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Gerakan Pemuda Islam Jakarta Raya (GPI Jakarta Raya) mendesak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Faisal Ali Hasyim.

Dalam pernyataan yang disampaikan di depan gedung KPK RI pada Senin (6/4/2026), perwakilan GPI Jakarta Raya, Ibrahim, menyatakan bahwa posisi Inspektur Jenderal memiliki peran strategis dalam sistem pengawasan internal Kemenag.

“Jika dugaan korupsi kuota haji ini benar terjadi, maka patut diduga ada kelemahan dalam sistem pengawasan, atau bahkan kemungkinan adanya permainan dari pihak tertentu,” ujar Ibrahim.

Sebagai Inspektur Jenderal, Faisal Ali Hasyim memiliki kewenangan penting dalam melakukan audit kinerja, pengawasan teknis, hingga memastikan penegakan integritas dan pencegahan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Kemenag, termasuk dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Posisi ini dinilai sangat strategis karena berkaitan langsung dengan sistem pengendalian internal dan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan kebijakan.

GPI Jakarta Raya mengaku telah melakukan kajian awal berdasarkan informasi yang beredar dan menduga adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk Faisal Ali Hasyim. Oleh karena itu, mereka meminta KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga mengaudit harta kekayaan yang bersangkutan, termasuk aset yang diduga terafiliasi dengan keluarganya.

Dugaan kasus ini, apabila terbukti, dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur sanksi bagi setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara serta praktik memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Sementara itu, sebelumnya Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) juga telah menyoroti adanya dugaan aliran dana dan kepemilikan aset yang tidak wajar terkait kasus kuota haji ini, sehingga mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh keterkaitan antara temuan tersebut dengan pejabat yang memiliki posisi strategis dalam pengawasan internal di Kementerian Agama.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Skandal Kuota Haji, GPI Desak KPK Panggil Faisal Ali Hasyim (Inspektur Jenderal Kemenag RI)
  • Skandal Kuota Haji, GPI Desak KPK Panggil Faisal Ali Hasyim (Inspektur Jenderal Kemenag RI)
  • Skandal Kuota Haji, GPI Desak KPK Panggil Faisal Ali Hasyim (Inspektur Jenderal Kemenag RI)
  • Skandal Kuota Haji, GPI Desak KPK Panggil Faisal Ali Hasyim (Inspektur Jenderal Kemenag RI)
  • Skandal Kuota Haji, GPI Desak KPK Panggil Faisal Ali Hasyim (Inspektur Jenderal Kemenag RI)
  • Skandal Kuota Haji, GPI Desak KPK Panggil Faisal Ali Hasyim (Inspektur Jenderal Kemenag RI)

Posting Komentar