RUU Pemilu Masuk Prolegnas Prioritas, IYF Dorong Penguatan Kewenangan Bawaslu
Bupolo.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu resmi masuk dalam agenda legislasi prioritas. Langkah ini dinilai menjadi momentum strategis untuk membenahi sistem demokrasi serta tata kelola pemilu di Indonesia menjelang kontestasi politik mendatang.
Pemerhati pemilu, Ibrahim Yusup Fatsey, menilai bahwa Undang-Undang Pemilu yang berlaku saat ini masih memiliki sejumlah kelemahan mendasar, khususnya dalam memberikan ruang kewenangan kepada lembaga pengawas pemilu.
“Selama ini, regulasi yang ada belum memberikan ruang yang memadai bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjalankan fungsi pengawasan secara komprehensif,” ujar Ibrahim dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Menurutnya, keterbatasan tersebut berdampak pada tidak optimalnya pengawasan terhadap berbagai potensi pelanggaran pemilu, baik yang bersifat administratif maupun yang berimplikasi hukum.
Ia juga menyoroti aspek penegakan hukum yang dinilai masih lemah. Dalam praktiknya, Bawaslu belum memiliki kewenangan yang cukup kuat dalam menangani pelanggaran pelanggaran kode etik hingga tindak pidana pemilu.
“Bawaslu seharusnya diberi penguatan kewenangan dalam penindakan. Tanpa itu, proses penegakan hukum pemilu akan terus menghadapi kendala dan tidak memberikan efek jera kepada pelanggar,” tegasnya.
Ibrahim menambahkan, revisi melalui RUU Pemilu harus difokuskan pada penguatan kelembagaan Bawaslu, baik dari sisi kewenangan pengawasan maupun penegakan hukum. Hal ini penting guna memastikan terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
“Momentum ini tidak boleh disia-siakan. Jika pembenahan tidak dilakukan secara serius, maka persoalan yang sama akan terus berulang di setiap penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya.


Posting Komentar