Ad

 


Rp 28 Miliar Dana Jemaat Digelapkan, Tabungan 45 Tahun Umat Aek Nabara Raib


Bupolo.com
— Dana Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar yang diduga digelapkan oleh eks pejabat bank BUMN, ternyata merupakan hasil tabungan umat selama 45 tahun.

“Selama 45 tahun dikumpulkan oleh umat, yang sederhana secara ekonomi. Angka Rp 28 miliar ini Bapak, Ibu, kas umat, ini masa depan anak-anak,” ujar Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, dalam konferensi pers di Aula Serbaguna Gereja Katedral Keuskupan Agung Medan, Jumat (10/4/2026).

Menurut Natalia, dana tersebut dikumpulkan melalui proses edukasi panjang kepada jemaat agar menyisihkan penghasilan dan menabung di koperasi gereja demi masa depan keluarga, khususnya pendidikan anak-anak.

“Jika ekonomi kita lebih baik, maka mari ikuti program menyimpan uang demi masa depan anak-anak kita. Beginilah cara kami mengedukasi mereka,” katanya.

Namun, dana yang menjadi tumpuan hidup jemaat itu kini hilang. Natalia mengaku menanggung beban moral yang berat karena kepercayaan umat yang dititipkan melalui koperasi gereja.

“Uang ini dipercayakan kepada gereja, tapi di tangan saya dan anggota gereja, hilang. Di mana pengawasan (bank BUMN), uang yang setiap tahun ditambah, uang itu bukan sekali jadi. Selama tujuh tahun sistem keuangan (bank BUMN) tak diawasi,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan tekanan yang dirasakan dari jemaat yang kini membutuhkan dana tersebut untuk kebutuhan mendesak.

“Mereka (oknum bank BUMN) masih makan, minum, saya tidur pun tidak bisa. Semua umat tanya, suster bagaimana uang, suami sakit, anak mau bayar pendidikan,” ujarnya.

Dampak dari hilangnya dana itu turut melumpuhkan berbagai program gereja dan koperasi.

“Akibatnya semua berhenti, pembangunan gereja mangkrak, program apa pun tak bisa dilakukan,” kata Natalia.

Ia menegaskan bahwa dana tersebut disimpan melalui sistem perbankan resmi, bukan dalam bentuk tunai, sehingga pihaknya tidak pernah mencurigai adanya penyimpangan.

“Semua ditarik dari kas dengan lancar, melintas dari kas lancar. Setiap bulan kami terima bunga, maka tak pernah ada kecurigaan dari kami bahwa itu adalah deposito fiktif. Inilah terus pertanyaan dari saya,” tambahnya.

Senada, Vikaris Paroki Aek Nabara, Pastor Amandus Rejino Santoso, menegaskan adanya tanggung jawab moral gereja kepada jemaat yang telah mempercayakan dana mereka.

“Kami yang mengedukasi mereka, mengajak masuk CU dan itu mereka rasakan. Sampai saat ini, banyak telepon masuk dari anggota, mereka meminta karena itu haknya. Bayar uang sekolah, kuliah, ada yang masuk rumah sakit,” ujarnya.

Saat ini, pengurus hanya bisa meminta sekitar 1.900 anggota koperasi untuk bersabar sambil menunggu penyelesaian kasus. Mereka juga mendesak pihak bank BUMN segera mengembalikan dana jemaat.

Modus Investasi Fiktif

Kasus ini bermula pada 2019, saat tersangka berinisial A yang menjabat sebagai Kepala Kantor Kas bank BUMN di Aek Nabara menawarkan produk investasi kepada jemaat gereja.

Produk bernama “Deposito Investment” itu menjanjikan bunga sebesar 8 persen per tahun.

“Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan (bank BUMN). Namun, beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko.

Padahal, bunga deposito perbankan pada umumnya hanya berkisar sekitar 3,7 persen per tahun.

Dalam praktiknya, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, serta mengalihkan dana ke rekening pribadi.

“(Dia juga) mengalihkan dana (jemaat) ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya,” kata Rahmat.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 26 Februari 2026. Namun, dua hari setelah laporan dibuat, tersangka diketahui melarikan diri ke luar negeri.

“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak lari dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” ujar Rahmat.

Hingga kini, aparat kepolisian masih memburu tersangka, sementara ribuan jemaat Aek Nabara menunggu kepastian pengembalian dana yang menjadi harapan hidup mereka.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Rp 28 Miliar Dana Jemaat Digelapkan, Tabungan 45 Tahun Umat Aek Nabara Raib
  • Rp 28 Miliar Dana Jemaat Digelapkan, Tabungan 45 Tahun Umat Aek Nabara Raib
  • Rp 28 Miliar Dana Jemaat Digelapkan, Tabungan 45 Tahun Umat Aek Nabara Raib
  • Rp 28 Miliar Dana Jemaat Digelapkan, Tabungan 45 Tahun Umat Aek Nabara Raib
  • Rp 28 Miliar Dana Jemaat Digelapkan, Tabungan 45 Tahun Umat Aek Nabara Raib
  • Rp 28 Miliar Dana Jemaat Digelapkan, Tabungan 45 Tahun Umat Aek Nabara Raib

Posting Komentar