P21– Mato Soroti Dugaan Rp41,5 Miliar di PT Bipolo Giding Buru Selatan

Koordinator Poros Pemuda Satu (Foto: Istimewa)
Bupolo.com,— Kasus dugaan korupsi di tubuh BUMD PT Bipolo Giding kembali menguji keseriusan negara dalam menegakkan hukum, khususnya di daerah. Alih-alih menunjukkan progres yang tegas, proses penanganannya justru terkesan tersandera oleh mekanisme birokrasi yang berlarut, terutama pada tahap audit perhitungan kerugian negara oleh BPK RI.
Padahal, jika melihat substansi perkara, ini bukan sekadar persoalan administratif. Dugaan penyimpangan dana publik sebesar Rp41,5 miliar yang bersumber dari subsidi kementerian, penyertaan modal daerah, hingga pinjaman perbankan, menunjukkan adanya potensi kerugian negara dalam skala besar. Lebih dari itu, dana tersebut seharusnya berdampak langsung pada pelayanan publik, khususnya transportasi laut bagi masyarakat Buru Selatan.
Yang menjadi pertanyaan mendasar, sampai kapan penegakan hukum harus menunggu? Ketika Kejati Maluku telah memeriksa puluhan saksi dan mengantongi berbagai keterangan penting, publik tentu berharap ada langkah konkret yang lebih progresif. Namun, realitasnya, proses tersebut seperti tertahan pada satu pintu hasil audit yang tak kunjung rampung.
Di sinilah pentingnya sense of crisis dari BPK. Audit memang instrumen penting dalam menguatkan konstruksi hukum, tetapi ketika prosesnya berlarut, ia justru berpotensi menjadi penghambat keadilan itu sendiri. Menunda kepastian angka kerugian negara sama halnya dengan menunda kepastian hukum.
Lebih jauh, dugaan penyimpangan pada operasional kapal KMP Tanjung Kabat dan KMP Lory Amar memperlihatkan adanya ketimpangan antara anggaran dan realisasi di lapangan. Jika benar terdapat disparitas signifikan, maka audit seharusnya menjadi alat untuk membuka tabir, bukan memperpanjang ketidakpastian.
Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada ritme birokrasi yang lamban. Begitu hasil audit diserahkan, Kejati Maluku harus segera menetapkan tersangka tanpa ragu. Tidak boleh ada kompromi terhadap siapa pun yang diduga menikmati aliran dana yang tidak sah.

Posting Komentar