KPK Kejar Keterangan Bos Rokok HS yang Mangkir di Kasus Suap DJBC

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto: Kompas.com
Bupolo.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bos rokok merek HS sekaligus pendiri Surya Group Holding Company, Muhammad Suryo, mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Kamis (2/4/2026). Suryo diagendakan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengaku belum mendapatkan informasi mengenai alasan ketidakhadiran Suryo dalam pemeriksaan tersebut. KPK pun mengingatkan agar yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan berikutnya.
"Saudara MS tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan. Penyidik akan mengoordinasikan kembali, dan kami mengimbau agar yang bersangkutan maupun saksi lainnya kooperatif memenuhi panggilan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/4/2026).
Budi menegaskan, keterangan Suryo sangat penting untuk menelusuri lebih jauh dugaan praktik suap di lingkungan Bea Cukai. Penyidik saat ini masih mendalami adanya praktik ilegal dalam pengaturan cukai, khususnya pada komoditas rokok dan minuman keras (miras).
"Setiap keterangan saksi sangat penting untuk membantu mengungkap perkara ini secara terang," ujar Budi.
Lebih lanjut, KPK juga mengendus adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat Bea Cukai yang bekerja sama dengan perusahaan rokok dan miras ilegal dalam pengaturan cukai.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait importasi barang di DJBC Kementerian Keuangan. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sispiran Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, terdapat pihak swasta yakni pemilik PT Blueray John Field (BR), Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), serta Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar dari berbagai lokasi, termasuk rumah para tersangka. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp1,89 miliar, 182.900 dolar AS, 1,48 juta dolar Singapura, 550 ribu yen, logam mulia seberat 5,3 kilogram senilai lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka penerima yakni Rizal, Sispiran, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Sementara itu, pihak pemberi yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan disangkakan melanggar ketentuan terkait tindak pidana suap dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Posting Komentar