Kampus Diduga Gagal Lindungi Korban, Mahasiswa Gruduk KEMENAG Desak Kemenag Bertindak
Bupol.com - Sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Mahasiswa Pemerhati Kekerasan Seksual dan Pendidikan menggelar aksi di depan kantor Kementerian Agama Republik Indonesia, menuntut penanganan serius terhadap dugaan kekerasan seksual di Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa, Konawe Selatan.
Aksi ini menyoroti dua isu utama yaiti, perlindungan hak pendidikan korban dan perlunya sanksi administratif terhadap lembaga pendidikan yang dinilai tidak mampu menjamin ruang aman bagi mahasiswa.
Perwakilan aliansi, Adam, mengatakan kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola pendidikan tinggi berbasis keagamaan. “Kami melihat ada persoalan serius dalam perlindungan hak pendidikan korban”.
Ketika korban justru harus meninggalkan lingkungan akademiknya, ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam menjamin ruang aman,” kata Adam dalam orasinya.
Menurut dia, negara melalui Kementerian Agama memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap lembaga pendidikan keagamaan, termasuk dalam konteks penegakan standar perlindungan mahasiswa.
Aliansi tersebut mendesak agar Kemenag tidak hanya berfokus pada aspek administratif formal, tetapi juga menilai secara substansial apakah kampus telah memenuhi prinsip perlindungan dari kekerasan seksual.
“Sanksi administratif harus menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas. Jika lembaga tidak mampu melindungi mahasiswanya, maka izin operasionalnya patut dievaluasi,” ujar Adam.
Selain itu, aliansi juga menyoroti pentingnya independensi institusi dalam menangani kasus yang melibatkan pihak internal. Mereka menilai, keberpihakan pada korban menjadi indikator utama integritas lembaga pendidikan.
Aksi tersebut juga diwarnai dengan tuntutan agar Kemenag membentuk tim investigasi independen serta memastikan adanya mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di seluruh perguruan tinggi keagamaan.
Aliansi menegaskan bahwa perguruan tinggi keagamaan berada di bawah regulasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama yang mewajibkan pembentukan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, termasuk melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Menurut Adam, keberadaan Satgas PPKS bukan sekadar formalitas administratif, melainkan amanat kebijakan yang harus dijalankan secara substantif.
“Satgas PPKS itu bukan pelengkap struktur. Itu mandat kebijakan negara untuk memastikan kampus menjadi ruang aman. Jika tidak berjalan, maka ada pelanggaran serius terhadap kewajiban institusi,” tegasnya.
Di sisi lain, proses hukum atas laporan dugaan kekerasan seksual tersebut masih berjalan di tingkat kepolisian. Pihak korban sebelumnya juga telah melaporkan kasus ini ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan guna mendapatkan pendampingan dan pengawasan.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam melindungi korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Mereka menekankan bahwa hak atas pendidikan tidak boleh hilang akibat kegagalan institusi dalam menjamin keamanan mahasiswanya.


Posting Komentar