Ad

 


Dugaan Pemalsuan SK PPPK di Bursel Dilaporkan ke Polisi

Dokumen laporan dugaan pemalsuan SK PPPK di Kabupaten Buru Selatan yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
(Foto: Ambontoday.com)

Bupolo.com
,–Dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) untuk kepentingan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dilaporkan ke pihak kepolisian. Informasi ini merujuk pada laporan yang dipublikasikan oleh Ambontoday.com pada 16 April 2026.

Berdasarkan dokumen yang beredar, laporan tersebut telah tereg dengan nomor: STPL/14/II/2026/SPKT/RES BURU SELATAN/POLDA MALUKU dan kini dalam penanganan aparat Polres Buru Selatan.

Menurut laporan Ambontoday.com, seorang oknum pegawai berinisial OL yang bertugas di Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan diduga memalsukan SK guna mengikuti seleksi PPPK. Dugaan itu muncul setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang digunakan.

Kuasa hukum pelapor, Sami Latbual, SH, membenarkan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan tersebut ke kepolisian. Ia menjelaskan bahwa secara normatif peserta PPPK diwajibkan melampirkan SK sebagai tenaga honorer selama dua tahun berturut-turut, yakni 2023 hingga 2024.

Namun, dari hasil penelusuran, OL diketahui baru tercatat sebagai tenaga honorer pada April 2024.

“Faktanya, yang bersangkutan (OL) belum berstatus sebagai tenaga honorer pada 2023. Tapi justru memiliki SK tahun tersebut,” ungkap Latbual, seperti dikutip dari Ambontoday.com.

Ia juga mengungkapkan adanya perbedaan dokumen antara SK kolektif dan dokumen yang digunakan oleh OL.

“Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian pejabat penandatangan. Berdasarkan data yang dihimpun, Kepala Bagian pada tahun 2023 dijabat oleh Nofri Solisah dan dibuktikan melalui SK kolektif yang beredar,” sebut Latbual.

Namun demikian, SK yang digunakan OL disebut ditandatangani oleh pejabat lain yang baru menjabat setelah periode tersebut.

“Atas temuan ini, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan kini tengah dalam proses penyelidikan. Laporan tersebut telah teregistrasi secara resmi dengan nomor laporan polisi,” ucap Latbual.

Menurutnya, pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik, sementara identitas terlapor masih dalam kewenangan aparat penegak hukum untuk diungkap lebih lanjut.

“Ini menyangkut kejujuran dalam memperoleh pekerjaan. Ada banyak tenaga honorer yang memenuhi syarat tetapi tidak mendapat kesempatan, sementara yang tidak berhak justru lolos,” tegasnya.

“Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini secara transparan, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera terhadap praktik serupa di masa mendatang,” pungkasnya.

Sementara itu, mantan Kepala Bagian Protokol, Novi Solissa, menyampaikan bahwa dirinya tidak mengenal OL karena sudah dipindahkan saat yang bersangkutan mulai bekerja.

“Waktu OL honor di Bagian Protokol, saya sudah di pindahkan ke Bagian Hukum. Sehingga saya tidak mengenal OL dan OL pasti tidak mengenal saya. Mungkin sekarang sudah kenal saya, tetapi saat itu saya tidak mengenal OL,” jelas Solissa.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Dugaan Pemalsuan SK PPPK di Bursel Dilaporkan ke Polisi
  • Dugaan Pemalsuan SK PPPK di Bursel Dilaporkan ke Polisi
  • Dugaan Pemalsuan SK PPPK di Bursel Dilaporkan ke Polisi
  • Dugaan Pemalsuan SK PPPK di Bursel Dilaporkan ke Polisi
  • Dugaan Pemalsuan SK PPPK di Bursel Dilaporkan ke Polisi
  • Dugaan Pemalsuan SK PPPK di Bursel Dilaporkan ke Polisi

Posting Komentar