Aksi di KPK, Mahasiswa Desak Tangkap Direktur PT. SPC & Direktur Ditjen Minerba
Bupolo.com - Puluhan massa aksi yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai bentuk protes terhadap dugaan praktik ilegal dan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batubara.
Dalam aksinya, massa menyuarakan tuntutan tegas kepada aparat penegak hukum untuk segera menangkap Direktur PT. Saijian Prima Coal (SPC). Mereka menduga bahwa perusahaan tersebut telah melakukan pengapalan batubara ilegal sejak tahun 2022 hingga 2024 dengan jumlah mencapai puluhan tongkang.
“Gerakan Mahasiswa Indonesia menilai bahwa dugaan praktik pengapalan batubara ilegal yang dilakukan PT. Saijian Prima Coal merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan. Negara harus hadir untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.” Ujar Ibrahim
Selain itu, massa aksi juga menyoroti bahwa PT. Saijian Prima Coal diduga tidak pernah melakukan aktivitas penambangan sebagaimana mestinya. Hal ini diperkuat dengan tidak ditemukannya bekas lubang tambang di lokasi yang diklaim sebagai wilayah operasional perusahaan, serta tidak adanya infrastruktur pendukung seperti jalan hauling batubara dari konsesi IUP menuju jetty.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa PT. Saijian Prima Coal tidak melakukan aktivitas penambangan sebagaimana mestinya. Tidak adanya bekas galian tambang maupun jalan hauling menjadi bukti yang patut didalami oleh aparat penegak hukum.”
Para demonstran menilai kondisi ini sebagai indikasi kuat adanya praktik ilegal dalam proses produksi dan distribusi batubara yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, serta dugaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 kepada PT. Saijian Prima Coal yang bermasalah.
“Mendesak KPK RI untuk segera bertindak tegas dengan menangkap dan menahan Surya Herjuna selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara di Kementerian ESDM. Ia diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait persetujuan dan pemberian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 kepada PT. Saijian Prima Coal”. Tegas Ibrahim
“Aksi ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan, khususnya dalam sektor sumber daya alam yang selama ini rawan disalahgunakan,” Tutup Ibrahim
Gerakan Mahasiswa Indonesia menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga aparat penegak hukum mengambil langkah konkret dan memberikan kepastian hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi.


Posting Komentar