Ad

 


DPD IMM Maluku Desak Polda Usut Dugaan Mafia BBM Subsidi yang Melibatkan Oknum Bendahara Brimob SBT


Bupolo.com
- Ketua Bidang Buru, Tani, dan Nelayan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku, M. Rizki Rumadan, S.H., mengungkapkan bahwa dugaan praktik mafia BBM subsidi di Kabupaten Seram Bagian Timur berawal dari keresahan dan keluhan masyarakat, khususnya para nelayan, sopir angkutan, dan pengendara yang merasa diperlakukan tidak adil akibat dugaan ulah oknum anggota Polri yang mengkapitalisasi BBM subsidi untuk kepentingan pribadi. 

Keluhan masyarakat tersebut kemudian disampaikan kepada DPD IMM Maluku Bidang Buru, Tani, dan Nelayan, disertai hasil pengamatan lapangan terkait dugaan penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi.

Dalam temuan dan informasi yang dihimpun, seorang oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia bernama Gunawan Kilbarin, yang diketahui menjabat sebagai Bendahara Brimob Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), diduga kuat terlibat dalam aktivitas penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi jenis bensin dan solar.


Berdasarkan informasi dan hasil pengamatan masyarakat, Gunawan Kilbarin diduga mengoperasikan sekitar 8 hingga 9 unit kendaraan yang setiap hari digunakan untuk melakukan pengisian BBM subsidi di sejumlah SPBU. Modus yang diduga digunakan yakni memanfaatkan satu orang sopir untuk mengendalikan beberapa kendaraan secara bergantian guna memperoleh BBM subsidi dalam jumlah besar.


Selain itu, kendaraan-kendaraan tersebut juga diduga kerap diparkir dan menginap di sekitar area SPBU sebelum jam operasional dimulai agar mendapatkan antrean awal pengisian BBM subsidi. Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat kecil karena menyebabkan kelangkaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, sopir angkutan, pelaku usaha kecil, dan masyarakat ekonomi lemah lainnya.


Akibat dugaan praktik tersebut, masyarakat di sejumlah wilayah Seram Bagian Timur mengaku sering mengalami kesulitan memperoleh BBM subsidi, khususnya para nelayan yang sangat bergantung pada BBM untuk aktivitas melaut dan transportasi hasil tangkapan. Kelangkaan BBM dinilai telah menciptakan ketidakadilan sosial karena subsidi negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat kecil justru diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.


BBM subsidi yang diperoleh dengan harga subsidi diduga kemudian dijual kembali ke wilayah Kobisonta, Kabupaten Maluku Tengah, dengan harga industri yang jauh lebih tinggi demi meraup keuntungan pribadi.


Menanggapi hal tersebut, M. Rizki Rumadan, S.H. mendesak Kapolda Maluku agar segera mengambil langkah hukum secara serius, profesional, dan transparan terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota Polri tersebut.


“Jika dugaan ini benar, maka ini merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat kecil, nelayan, dan rakyat yang berhak mendapatkan BBM subsidi. Ini juga mencederai nama baik institusi Polri. Karena itu harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” tegas M. Rizki Rumadan, S.H.


M. Rizki Rumadan, S.H. menegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia selama ini telah menyatakan komitmen menerapkan prinsip Zero Tolerance terhadap mafia BBM dan seluruh oknum yang terlibat dalam penyelewengan energi subsidi milik rakyat. Karena itu, masyarakat meminta agar komitmen tersebut benar-benar dibuktikan melalui penegakan hukum yang tegas terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk apabila melibatkan anggota aktif Polri.


Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka terdapat tiga bentuk sanksi hukum serius yang dapat dikenakan kepada pihak terkait, yaitu:


1. Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Polri


Oknum anggota Polri yang terbukti menyalahgunakan jabatan, mencederai institusi, dan terlibat dalam praktik ilegal dapat dijatuhi sanksi etik berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila perbuatannya dinilai merusak kehormatan dan martabat institusi Polri.


2. Sanksi Pidana Umum Tindak Pidana Migas


Perbuatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


3. Ancaman Tindak Pidana Korupsi


Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan, keterlibatan jaringan terorganisir, keuntungan pribadi dari subsidi negara, atau kerja sama ilegal dengan pihak SPBU dan pihak lainnya, maka perkara tersebut dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan jabatan.


Polri sendiri menegaskan bahwa apabila penyelewengan BBM subsidi melibatkan jaringan, penyalahgunaan wewenang jabatan, ataupun kerja sama dengan pihak SPBU, maka penanganan perkara dapat dilimpahkan ke tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut secara menyeluruh.


Karena itu, M. Rizki Rumadan, S.H. mendesak:


- Bidang Propam Polda Maluku untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik;

- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk menyelidiki tindak pidana migas;

- Subdit Tipikor apabila ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan dan kerugian negara;

- Itwasda Polda Maluku untuk melakukan pengawasan internal;

- BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga wilayah Maluku-Papua untuk melakukan audit distribusi BBM subsidi serta memeriksa SPBU yang diduga terlibat.


“Selain itu, aparat penegak hukum diminta menelusuri kendaraan yang diduga digunakan, memeriksa transaksi barcode BBM subsidi, serta mengusut aliran distribusi BBM subsidi ke wilayah Kobisonta, Kabupaten Maluku Tengah” tegasnya


Menurut M. Rizki Rumadan, S.H., praktik mafia BBM subsidi tidak boleh dibiarkan karena berdampak langsung terhadap kelangkaan energi di tengah masyarakat dan memperbesar penderitaan rakyat kecil yang setiap hari bergantung pada subsidi negara untuk bertahan hidup.


Masyarakat berharap Polda Maluku segera mengambil langkah hukum dan penegakan disiplin secara tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • DPD IMM Maluku Desak Polda Usut Dugaan Mafia BBM Subsidi yang Melibatkan Oknum Bendahara Brimob SBT
  • DPD IMM Maluku Desak Polda Usut Dugaan Mafia BBM Subsidi yang Melibatkan Oknum Bendahara Brimob SBT
  • DPD IMM Maluku Desak Polda Usut Dugaan Mafia BBM Subsidi yang Melibatkan Oknum Bendahara Brimob SBT
  • DPD IMM Maluku Desak Polda Usut Dugaan Mafia BBM Subsidi yang Melibatkan Oknum Bendahara Brimob SBT
  • DPD IMM Maluku Desak Polda Usut Dugaan Mafia BBM Subsidi yang Melibatkan Oknum Bendahara Brimob SBT
  • DPD IMM Maluku Desak Polda Usut Dugaan Mafia BBM Subsidi yang Melibatkan Oknum Bendahara Brimob SBT

Posting Komentar