DPD IMM Maluku Soroti Pelaporan RUMI: Dugaan Seret Gubernur Dinilai Berpotensi Trial by Media
Bupolo.com - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku mengkritisi secara serius pemberitaan media Kbomaluku.com yang memuat pernyataan Rumah Muda Anti Korupsi Indonesia (RUMI) terkait dugaan gratifikasi tambang rakyat yang disebut-sebut melibatkan Gubernur Maluku.
Dalam pemberitaan tersebut, RUMI menyatakan adanya “indikasi kuat aliran dana pengusaha tambang sampai ke Pemerintah Provinsi Maluku” serta mengklaim telah mengantongi bukti berupa foto dan video.
Pimpinan Daerah IMM Maluku, Rizki Rumadan, menilai konstruksi narasi tersebut bermasalah secara hukum karena telah melompat dari dugaan ke kesimpulan, tanpa melalui mekanisme pembuktian yang sah.
“Dalam hukum pidana, istilah ‘indikasi’ tidak identik dengan ‘pembuktian’. Ketika narasi publik langsung diarahkan pada dugaan keterlibatan pejabat tertentu tanpa proses hukum, maka itu berpotensi menjadi trial by media,” tegas Rizki.
Problem utama loncatan logika hukum menurut IMM Maluku, terdapat kekeliruan mendasar dalam narasi RUMI, yaitu menggeneralisasi “aliran dana ke pemerintah provinsi” seolah identik dengan keterlibatan personal Gubernur
Menjadikan klaim bukti sepihak sebagai legitimasi opini publik Menggiring persepsi bahwa dugaan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana
“Padahal, dalam konstruksi hukum pidana khususnya terkait gratifikasi unsur-unsur seperti hubungan langsung dengan jabatan
adanya niat jahat (mens rea) serta penerimaan yang dapat dibuktikan secara sah harus diuji secara ketat melalui proses penyelidikan dan pembuktian di pengadilan, bukan melalui pernyataan sepihak di media”. Lanjutnya
Asas Praduga Tak Bersalah. Dikesampingkan IMM Maluku menegaskan bahwa narasi tersebut berpotensi mencederai prinsip fundamental hukum, yakni asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
“Rencana pelaporan ke KPK adalah hak konstitusional, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk membangun opini bahwa seseorang telah terlibat. Ini bentuk distorsi serius terhadap prinsip due process of law,” jelas Rizki.
Gagal Memahami Struktur Pemerintahan
Lebih jauh, IMM Maluku menilai RUMI tidak cermat dalam membedakan Gubernur sebagai jabatan publik (institusi) dengan Gubernur sebagai individu (subjek hukum personal)
Dalam perspektif hukum administrasi negara, kebijakan dan dinamika sektor pertambangan merupakan hasil dari sistem kewenangan yang kompleks, melibatkan banyak aktor dan level birokrasi.
“Menarik jabatan Gubernur secara langsung ke dalam dugaan tanpa mengurai rantai kewenangan adalah simplifikasi yang berbahaya dan menyesatkan publik,” tegasnya.
Berpotensi Mengganggu Proses Hukum
IMM Maluku juga mengingatkan bahwa pembentukan opini publik secara prematur justru dapat menciptakan tekanan terhadap aparat penegak hukum mengganggu independensi proses penyelidikan serta menurunkan kualitas objektivitas penegakan hukum
“Sebagai perbandingan, dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi, penetapan keterlibatan seseorang baru dapat dilakukan setelah adanya alat bukti yang cukup dan proses hukum yang sah” ucap Rizki
DPD IMM Maluku menegaskan bahwa kritik dan pelaporan adalah bagian dari demokrasi namun, framing yang melampaui fakta hukum adalah bentuk penghakiman publik
“Jika memang ada dugaan, silakan diuji melalui mekanisme hukum. Tetapi ruang publik tidak boleh dijadikan ruang vonis. Di situlah garis tegas antara kritik dan trial by media,” tutup Rizki Rumadan.


Posting Komentar