![]() |
| Aksi nekat warga memblokir perlintasan kereta api di Bandar Lampung viral di media sosial. (Foto: Tangkapan layar) |
Dalam video yang beredar, tampak puluhan warga berkumpul di lokasi. Sejumlah pemuda terlihat mengangkat batangan besi yang diduga potongan rel, lalu meletakkannya di kedua sisi jalur kereta yang berbatasan langsung dengan jalan aspal.
Berdasarkan keterangan yang beredar, aksi tersebut dipicu insiden kecelakaan antara mobil warga dan kereta api. Peristiwa itu terjadi karena pengemudi diduga tetap memaksa melintas saat kereta sudah dalam jarak dekat.
Manajer Humas PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/3/2026) petang.
“Iya benar, kejadiannya kemarin sore,” ujar Zaki, Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan, situasi di lokasi sempat memanas akibat kerumunan warga. Namun kondisi berangsur kondusif setelah aparat kepolisian turun tangan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi pihak kepolisian yang bergerak cepat sehingga perjalanan kereta api tetap aman,” katanya.
Zaki mengingatkan bahwa tindakan meletakkan benda di atas rel kereta api merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi membahayakan perjalanan kereta.
Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 180 disebutkan setiap orang dilarang merusak atau melakukan tindakan yang menyebabkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian.
Selain itu, Pasal 181 juga melarang masyarakat berada di jalur rel, memindahkan atau meletakkan barang di atas rel, hingga menggunakan jalur kereta untuk kepentingan di luar operasional perkeretaapian.
“Meletakkan benda di rel jelas pelanggaran karena bisa menghambat bahkan membahayakan perjalanan kereta api,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan keselamatan di perlintasan sebidang dan tidak mengambil tindakan yang justru membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta api.
Sumber: Liputan6

0 Komentar