Bupolo.com - Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej, menegaskan aparat penegak hukum (APH) di Indonesia telah siap mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/01/2026).
Menurutnya, kesiapan tersebut tercermin dari praktik di lapangan. Salah satu contoh yang disorot adalah perubahan pendekatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Ia menyebut, beberapa hari setelah aturan baru berlaku, KPK tidak lagi menampilkan tersangka korupsi ke publik melalui media, sebagai bentuk penerapan prinsip praduga tak bersalah yang diatur dalam KUHAP terbaru.
“Ini menunjukkan adaptasi cepat. Tindakan yang berpotensi menimbulkan stigma bersalah sebelum putusan pengadilan kini dihindari,” ujar Eddy—sapaan akrabnya.
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa dalam penanganan perkara, KPK telah mulai menggunakan ketentuan baru, termasuk pasal 603 dan 604 yang menggantikan pasal 2 dan 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Di sisi lain, implementasi KUHP baru juga mulai terlihat di pengadilan. Eddy mencontohkan putusan di Pengadilan Negeri Muara Enim pada 9 Januari 2026, di mana hakim menerapkan konsep “pemaafan hakim”—sebuah pendekatan baru yang tidak dikenal dalam KUHP lama.
Kasus tersebut melibatkan seorang anak yang mencuri kabel. Setelah barang dikembalikan, hakim memutuskan untuk memberikan pemaafan, mencerminkan pendekatan hukum yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif.
Eddy menambahkan, pemerintah telah melakukan sosialisasi intensif sejak 2025 guna memastikan kesiapan aparat. Mahkamah Agung (MA), misalnya, telah menggelar 11 kali pelatihan dengan partisipasi ratusan hakim di setiap sesi.
Hal serupa juga dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan yang rutin menggelar sosialisasi mingguan untuk memperkuat pemahaman terhadap aturan baru tersebut.
Meski demikian, DPR mengingatkan agar implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak menimbulkan persoalan baru. Anggota DPR dari Fraksi PKS, Meity Rahmatia, menekankan pentingnya pengawasan dan pelatihan menyeluruh bagi APH.
Ia mengingatkan adanya potensi salah tafsir terhadap pasal-pasal baru yang dapat berujung pada kriminalisasi.
“Kami berharap ada langkah konkret berupa pelatihan massal bagi aparat, termasuk di MA, Polri, dan Kejaksaan, agar penegakan hukum tetap berkeadilan dan tidak menimbulkan misinterpretasi,” ujarnya.

0 Komentar