Bupolo.com - Pemerintah menegaskan kesiapannya menghadapi gelombang gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Klarifikasi menyeluruh akan disampaikan melalui pendekatan akademik guna menjelaskan substansi sekaligus filosofi dari regulasi tersebut.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat sedikitnya 15 permohonan uji materi terhadap KUHP yang mencakup 14 isu krusial. Selain itu, enam gugatan juga diajukan terhadap KUHAP.
Menurutnya, pemerintah sejak awal telah memprediksi bahwa KUHP dan KUHAP yang baru akan menghadapi pengujian konstitusional.
“Sejak proses penyusunan, kami sudah memperhitungkan bahwa aturan ini pasti diuji. Karena itu, kami siap memberikan pertanggungjawaban secara akademik,” ujar pria yang akrab disapa Eddy saat menjadi pembicara kunci dalam Sosialisasi KUHP Nasional di Jakarta, Senin (26/01/2026).
Ia menegaskan, tim ahli telah disiapkan untuk menjawab berbagai pertanyaan publik, termasuk alasan di balik perumusan pasal-pasal yang kini dipersoalkan di MK.
“Kenapa pasal itu ada dan mengapa dirumuskan seperti itu, semua akan dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” lanjutnya.
Salah satu poin yang dipersoalkan dalam gugatan KUHAP, lanjut Eddy, adalah pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Padahal, menurutnya, mekanisme tersebut dirancang untuk memperjelas perkara pidana, menciptakan kepastian hukum, serta menekan ego sektoral antar lembaga penegak hukum.
Ia menilai, tantangan utama saat ini bukan hanya menghadapi gugatan di MK, tetapi juga membangun pemahaman publik terhadap arah dan semangat pembaruan hukum pidana nasional.
“Yang menjadi pekerjaan rumah kita bersama adalah bagaimana menjelaskan kepada masyarakat visi besar KUHP nasional, sekaligus menjawab 14 isu yang kini sedang diuji,” ujarnya.
Eddy juga menanggapi kritik yang menyebut sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP bersifat multitafsir. Ia menilai anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat, sebab setiap produk hukum pada dasarnya membutuhkan interpretasi dalam penerapannya.
Mengutip pemikiran Satjipto Rahardjo, ia menegaskan bahwa proses legislasi tidak berhenti pada pembentukan undang-undang, melainkan berlanjut pada tahap penafsiran.
“Tidak ada undang-undang yang bisa dijalankan tanpa penafsiran. Itu hal yang mustahil. Selalu ada ruang interpretasi, dan di situlah tugas kita menjelaskan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemahaman terhadap “suasana kebatinan” pembentuk undang-undang menjadi kunci agar aparat penegak hukum dapat mengimplementasikan KUHP secara tepat dalam praktik sehari-hari.

0 Komentar