![]() |
| Ilustrasi |
Bupolo.com - Ketika pejabat pemerintah lebih sibuk memikirkan kepentingan pribadi dan kelompoknya, maka sesungguhnya kita sedang menghadapi krisis serius dalam praktik bernegara. Kekuasaan tidak lagi dijalankan sebagai amanah publik, melainkan diperlakukan layaknya instrumen bisnis untuk meraih keuntungan.
Dalam perspektif hukum tata negara, kondisi ini jelas menyimpang dari prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan berdasarkan konstitusi dan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. Ketika kepentingan pribadi mendominasi, maka yang terjadi adalah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang berpotensi melanggar hukum.
Senada dengan itu, pakar hukum Mahfud MD, kerap menyoroti bahwa praktik korupsi dan konflik kepentingan lahir dari mentalitas kekuasaan yang transaksional. Dalam kondisi seperti ini, kebijakan publik tidak lagi didasarkan pada kebutuhan masyarakat, melainkan pada kepentingan pihak-pihak tertentu yang memiliki akses dan pengaruh.
Fenomena ini membuat ruang publik berubah menjadi arena transaksi. Jabatan diperlakukan sebagai investasi, proyek menjadi komoditas, dan keputusan strategis diwarnai kepentingan sempit. Dari sudut pandang hukum, ini bukan hanya persoalan etika, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana jika terdapat unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Stiap tindakan pejabat harus berlandaskan asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti kepastian hukum, keterbukaan, dan kepentingan umum. Jika pejabat bertindak demi kepentingan pribadi, maka asas tersebut dilanggar, dan legitimasi kebijakan menjadi cacat.
Dampak dari praktik ini sangat luas. Kepercayaan publik menurun, ketimpangan meningkat, dan pembangunan tidak lagi berpihak pada rakyat. Dalam jangka panjang, hal ini dapat melemahkan fondasi negara hukum itu sendiri.
Oleh karena itu, pengawasan publik dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci. Negara tidak boleh dikelola seperti perusahaan pribadi. Jabatan publik adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan peluang untuk mencari keuntungan.
Pada akhirnya, jika pejabat terus berpikir seperti pebisnis, maka kita tidak sedang bernegara kita sedang menyaksikan komersialisasi kekuasaan yang mengancam masa depan demokrasi.

0 Komentar