Breaking News

Meta dan YouTube Divonis Bersalah, Didenda Rp 101 Miliar atas Kasus Kecanduan Medsos Anak


Mark Zuckerberg Hadapi Gugatan Instagram Bikin Remaja Kecanduan, Sebut Tuduhan Disalahartikan. (Foto: liputan6)

Bupolo.com
– Juri di Los Angeles, Amerika Serikat (AS), secara resmi menyatakan raksasa teknologi Meta dan YouTube bersalah atas kelalaian dalam persidangan tingkat tinggi terkait dampak kecanduan media sosial pada anak.

Kedua perusahaan tersebut diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar USD 6 juta atau sekitar Rp 101 miliar kepada seorang penggugat yang mengaku mengalami kerugian fisik dan mental akibat fitur adiktif platform tersebut saat masih di bawah umur.

Gugatan ini diajukan oleh seorang perempuan berusia 20 tahun yang diidentifikasi dalam dokumen pengadilan sebagai “K.G.M.”. Dalam laporannya, ia menuntut Meta, YouTube, TikTok, dan Snap, dengan alasan desain algoritma dan fitur platform tersebut sengaja dirancang untuk memicu kecanduan pada anak-anak.

Namun, berbeda dengan Meta dan YouTube, pihak TikTok dan Snap memilih jalur damai (settlement) sebelum persidangan dimulai.

Rincian Ganti Rugi

Berdasarkan putusan juri, nilai ganti rugi terbagi menjadi dua kategori, yakni kompensasi dan hukuman (punitive damages).

Untuk ganti rugi kompensasi sebesar USD 3 juta:

  • Meta wajib membayar 70 persen
  • YouTube wajib membayar 30 persen

Selain itu, juri juga menjatuhkan tambahan USD 3 juta sebagai ganti rugi punitif sebagai bentuk hukuman terhadap kedua perusahaan.

Menanggapi putusan tersebut, pihak Meta menyatakan keberatan.

"Kami menghormati proses hukum namun tidak setuju dengan vonis tersebut. Saat ini kami sedang mengevaluasi langkah hukum selanjutnya."

Sementara itu, perwakilan Google selaku induk YouTube, José Castañeda, juga menegaskan akan mengajukan banding.

"Kami tidak setuju dengan vonis ini. Kasus ini salah memahami esensi YouTube, yang merupakan platform streaming yang dibangun secara bertanggung jawab, bukan situs media sosial."

Disebut Tonggak Sejarah

Persidangan yang berlangsung selama berminggu-minggu ini menjadi sorotan karena merupakan salah satu kasus pertama yang berhasil mencapai putusan juri dalam isu kecanduan media sosial pada anak.

Selama ini, berbagai pihak menuding perusahaan teknologi mengabaikan dampak kesehatan mental pengguna muda demi keuntungan bisnis.

Dalam persidangan, pihak Meta menolak penggunaan istilah “kecanduan” untuk menggambarkan penggunaan media sosial.

CEO Meta, Mark Zuckerberg, dalam kesaksiannya menyatakan bahwa perusahaannya ingin Instagram menjadi platform yang “bermanfaat”, serta menilai bahwa pernyataannya telah disalahartikan oleh pihak penggugat.

Namun, pengacara penggugat, Joseph VanZandt, menilai putusan ini sebagai momen penting.

"Ini adalah pertama kalinya juri mendengar langsung kesaksian para eksekutif dan melihat dokumen internal yang kami yakini membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan ini lebih memilih keuntungan daripada keselamatan anak-anak.

Tekanan Bertambah bagi Meta

Vonis di Los Angeles ini menambah tekanan hukum terhadap Meta. Sehari sebelumnya, juri di New Mexico juga menjatuhkan putusan bersalah dalam kasus terkait keamanan anak.

Dalam kasus tersebut, Meta diperintahkan membayar denda jauh lebih besar, yakni USD 375 juta atau sekitar Rp 6,3 triliun.

Meta menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Rentetan kekalahan ini diperkirakan dapat memperkuat posisi ribuan penggugat lain yang tengah mempersiapkan gugatan serupa di seluruh Amerika Serikat.

Sumber: Liputan6.com

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close