KUHP–KUHAP Baru Jadi Senjata Hukum Kedaulatan Pangan dan Energi


Bupolo.com - Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional melalui KUHP dan KUHAP terbaru bukan sekadar reformasi normatif, melainkan instrumen strategis untuk menopang kedaulatan pangan dan energi Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2026 di Grand Krakatau Ballroom.

“KUHP dan KUHAP yang baru akan memperkuat kepastian hukum dalam mendukung kedaulatan pangan, energi, serta mendorong ekonomi yang produktif dan inklusif,” ujar Supratman.  Rabu (11/2/2026).

Ia menekankan, agenda pembangunan nasional 2026 yang berfokus pada ketahanan pangan dan energi membutuhkan fondasi regulasi yang kuat dan adaptif. Reformasi hukum, menurutnya, menjadi kunci dalam menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus meningkatkan daya saing nasional.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak hambatan struktural. Mulai dari regulasi yang tumpang tindih, multitafsir, hingga biaya ekonomi tinggi yang membebani investasi. Dalam konteks ini, deregulasi dinilai sebagai langkah mendesak untuk merapikan keruwetan aturan dan mempercepat efektivitas kebijakan.

Di sektor pangan, problem klasik belum sepenuhnya terurai. Tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah, disharmoni antar kementerian, rantai distribusi yang panjang, serta subsidi yang kerap meleset dari sasaran masih menjadi tantangan utama.

Supratman menegaskan, deregulasi di sektor ini harus diarahkan pada penyederhanaan distribusi, pemangkasan perizinan usaha pertanian dan industri pangan, hingga penguatan kepastian hukum bagi investor.

“Langkah ini penting untuk menekan biaya transaksi sekaligus mendorong investasi di sektor agroindustri dan pangan,” tegasnya.

Sementara di sektor energi, tantangan tak kalah kompleks. Produksi minyak dan gas bumi yang terus menurun membuat ketahanan energi nasional berada dalam posisi rentan. Di sisi lain, sektor ketenagalistrikan masih dibayangi kerugian negara serta ketidakpastian dalam kontrak hukum.

Untuk itu, pemerintah mendorong deregulasi menyeluruh, termasuk revisi undang-undang migas, integrasi sistem perizinan, hingga penyusunan kerangka hukum untuk interkoneksi listrik dan pengembangan supergrid. Regulasi khusus terkait penyimpanan energi berbasis baterai juga menjadi prioritas.

“Deregulasi adalah jalan strategis untuk memperkuat kedaulatan energi nasional,” kata Supratman.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru akan memberi pijakan yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum dalam mengawal proyek strategis pemerintah, khususnya di sektor pangan dan energi.

Dalam konteks ini, peran Polri dinilai krusial. Mulai dari penegakan hukum yang responsif, pengamanan proyek strategis nasional, perlindungan objek vital, hingga percepatan digitalisasi layanan publik.

Pemerintah optimistis, sinergi antara reformasi regulasi dan pembaruan hukum pidana akan menjadi fondasi kuat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tengah tantangan global.

Posting Komentar

0 Komentar