![]() | |
| Yaqut Cholil Qoumas (Ist) |
“Jangan sampai karena adanya tekanan dari pihak tertentu, KPK mengabaikan rasa keadilan publik. Kepercayaan masyarakat terhadap KPK sudah menurun sejak revisi undang-undang, dan keputusan seperti ini bisa memperburuk keadaan,” ujar Iskandarsyah dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (21/3/2026).
Ia juga menyoroti hubungan keluarga antara Yaqut dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf. Menurutnya, KPK harus tetap bersikap profesional dan tidak terpengaruh oleh faktor eksternal.
“Apa pun latar belakangnya, penegakan hukum harus objektif. Jika ada dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk organisasi tertentu, KPK harus mengusutnya secara transparan,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Yaqut tidak lagi ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak Kamis (19/3/2026) malam.
Status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses telaah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam,” ujar Budi.
Budi menambahkan bahwa pengalihan ini bersifat sementara dan dilakukan dengan mempertimbangkan alasan yang diajukan oleh pihak keluarga, serta mengacu pada ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Meski demikian, keputusan ini tetap menuai perhatian publik dan memunculkan desakan agar KPK menjaga transparansi serta independensinya dalam menangani setiap perkara.

0 Komentar